BAB III
Hukum Perdata
A. Hukum Perdata
Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata Indonesia
adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata
nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda
yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945.
Sedangkan hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan
Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
B. Sejarah Singkat
Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan
hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal
dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
2. WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
3. Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda
C. Pengertian
& Keadaan Hukum Di Indonesia
Yang dimaksud dengan
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan di dalam masyarakat. Mengenai keadaan hukum perdata dewasa
ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu masih beraneka
warna. Penyebab dari keanekaragaman ada
2 faktor yaitu:
1.
faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia.
2. faktor hostia yuridis yang
dapat dilihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
golongan, yaitu:
a. golongan
eropa dan yang dipersamakan.
b.
golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
c. golongan timur asing (
bangsa cina, India, arab ).
D. Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada
2, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut
Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
a. Hukum
tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
b.
Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
c. Hukum
tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
d. Hukum
waris/erfrecht
2. Menurut
Undang-Undang/Hukum Perdata
a. Buku
I tentang orang/van personen
b. Buku
II tentang benda/van zaken
c. Buku
III tentang perikatan/van verbintenisen
d. Buku IV tentang pembuktian dan
daluarsa/van bewijs en verjaring
jaminan yang melekat pada kreditur
yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda
melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap
suatu prestasi
Sumber :
Aspek
Hukum Dalam Bisnis, oleh NELTJE F. KATUUK
http://ekawidiantoro.blogspot.com/2013/04/subjek-dan-objek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar