Nama : Worro Yuli Sudaryati
Npm : 27211467
Kelas : 2EB24
BAB I
Npm : 27211467
Kelas : 2EB24
BAB I
Hukum Ekonomi
Pengertian
Hukum
A.
Pengertian Hukum
Hukum pada dasarnya merupakan kumpulan aturan,
perundang-undangan atau hukum kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat
mengakuinya sebagai sesuatu yang mempunyai kekuatan mengikat terhadap warganya
dan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.
Adapun
beberapa definisi hukum menurut para ahli sebagai berikut:
- Prof.Subekti.S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.
- Prof. Van Apeldoorn mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
- Geny mengaarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkan “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
- Bentham berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang.
Pada umumnya,
pengertian hukum dapat diartikan beragam antara lain sebagai berikut:
a) Hukum diartikan sebagai produk keputusan
penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan
lain-lain.
b) Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim;
putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang
dikenal dengan jurisprudence (yurisprodensi).
c) Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja
hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang
sedang bertugas. Pandagan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
d) Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku;
sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum.
e) Hukum diartikan sebagai sistem
norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat.
Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang
tertulis) yang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan
mendapat sanksi bagi pelanggar.
f) Hukum diartikan sebagai tata nilai;
hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan
lain-lain, yang berlaku secara umum.
g) Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang
diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis,
objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu
pengetahuan.
h) Hukum diartikan sebagai gejala sosial;
hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat.
B. Tujuan Hukum
Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang
pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu
ahli dengan ahli yang lain.
Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan
hukum:
- Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
- Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
- Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
- Geny (Teori Ethic): tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini.
- Jeremy Bentham (Teori Utility): tujuan hukum adalah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
Maka pada umumnya Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu.
C.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukummerupakan segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang
apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau
dari segi material dan formal
- Sumber-sumber hukum material ; Dalam sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dan lain-lain
- Sumber hukum formal ; Dalam sumber dari suatu peraturan memperoleh kekuatan mengikat, berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formil :
1. Undang
– Undang (Statute);
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara
oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan
(Costum); suatu
perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .
3.
Keputusan Hakim (Jurisprudentie); Dari ketentuan pasal 22 A.B , bahwa
seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan
suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak
member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka
hakim haruslah membuat peraturan sendiri berupa Traktat (Treaty) dan Pendapat
sarjana hukum (Doktrin).
D. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau
dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
1. Hukum
Tertulis (written law),
yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum
Tidak Tertulis (unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
1. Jenis-jenis hukum
tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk
memperoleh:
a) Kepastian hukum
b) Penyederhanaan hukum
c) Kesatuan hukum
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi
hukum, yaitu :
1. Kodifikasi
Terbuka, adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk modifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas
kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah
: “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum
tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai
peraturan.”
2. Kodifikasi
Tertutup, Adalah semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukkan
ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isi dari kodifikasi tertutup
diantaranya :
a) Politik hukum lama
b) Unifikasi di zaman hindia belanda
(Indonesia) gagal
c) Penduduk terpecah menjadi : Penduduk
bangsa eropa, Penduduk bangsa timur asing, Penduduk bangsa pribadi
(Indonesia)
d) Pemikiran bangsa Indonesia
terpecah-pecah,
e) Pendidikan bangsa dan Indonesia
E. Norma dan Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang
dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi dua, yaitu :
1. Hukum
Imperatif, merupakan kaidah hukum yang bersifat apriori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum
Fakultatif, merupakan hukum tidak secara apriori mengikat atau
kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Macam-Macam Norma terdiri dari :
1.
Norma Agama adalah
peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.
Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma Kesopanan adalah
peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu.
4.
Norma Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
F. Ekonomi dan
Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Permasalahan ekonomi pada intinya adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas,yang kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut
mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi
dua macam yaitu :
A. Hukum Ekonomi Pembangunan, adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
B. Hukum Ekonomi Sosial, adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).