Selasa, 07 Mei 2013

HUKUM PERJANJIAN


HUKUM PERJANJIAN

·         STANDAR KONTRAK

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus :

-        Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh  kreditur dan disodorkan kepada debitur/
-         Kontrak standar khusus artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

·         MACAM – MACAM PERJANJIAN

-        Perjanjian Cuma –Cuma
   -        Perjanjian atas beban
         -        Perjanjian timbal balik
         -        Perjanjian sepihak
         -        Perjanjian konsesual
         -        Perjanjian riil
         -        Perjanjian formil
         -        Perjanjian bernama dan tidak bernama
         -        Perjanjian obligatoir
         -        Perjanjian liberatoir

·         SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Pasal 1320 KUHPerdata menentukan 4 syarat untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :

   1.     Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
         2.     Kecakepan untuk membuat suatu perikatan
         3.     Suatu hal tertentu
         4.     Suatu sebab yang diperkenankn

·         SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:

a.     Teori ternyataan

Menururt teori ini perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan.

b.     Teori pengiriman

Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian

c.      Teori pengetahuan

Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan

d.      Teori penerimaan

Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban,tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.

·         PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

Penyebab pembatalan perjanjian :
-        Pekerja meninggal dunia
         -        Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
         -        Adanya putusan pengadilan dan/ putusan/penetapan lembaga penyelesaian perselisihan     hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
-     Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar