HUKUM
PERJANJIAN
·
STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu
umum dan khusus :
- Kontrak standar
umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur/
- Kontrak standar
khusus artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan
sepihak oleh pemerintah.
·
MACAM – MACAM
PERJANJIAN
- Perjanjian Cuma –Cuma
- Perjanjian atas
beban
- Perjanjian
timbal balik
- Perjanjian
sepihak
- Perjanjian
konsesual
- Perjanjian riil
- Perjanjian
formil
- Perjanjian
bernama dan tidak bernama
- Perjanjian
obligatoir
- Perjanjian liberatoir
·
SYARAT SAHNYA
PERJANJIAN
Pasal 1320 KUHPerdata menentukan 4 syarat untuk sahnya
suatu perjanjian, yaitu :
1.
Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya
2. Kecakepan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang diperkenankn
·
SAAT LAHIRNYA
PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan
saat lahirnya perjanjian yaitu:
a. Teori ternyataan
Menururt teori
ini perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis
surat jawaban penerimaan.
b. Teori pengiriman
Menurut teori ini saat pengiriman
jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian
c. Teori pengetahuan
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban
akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan
d.
Teori penerimaan
Menurut teori
ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban,tak peduli
apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
·
PEMBATALAN DAN
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Penyebab pembatalan perjanjian :
- Pekerja
meninggal dunia
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Adanya putusan pengadilan dan/ putusan/penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
- Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama dapat menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar