Hukum
Dagang ( KUHD )
I.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan
kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu
berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau
hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat,
karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur
pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
II.
Berlakunya
Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.
Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah
mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum.
Namun
demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada
pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan
terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di
Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
III. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang
langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili
secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk Ia seorang diri saja, Ia
sendiri dan dibantu oleh para pembantu, Orang lain yang mengelolah dengan
pembantu – pembantu.
Pembantu –
pembantu dalam perusahaan terbagi mejadi dua macam yaitu :
· Didalam
Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan
atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
· Diluar
Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan
yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi
kuasa dan penerima kuasa dankanmemperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal
1792 KUH Perdata.
IV. Pengusaha dan Kewajibannya
· Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan
kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang memperkerjakan buruh lebih
dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan diskriminasi
upah laki/laki dan perempuan
·
Bagi perusahaan yang memperkerjakan
25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah pekerja pada
saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus
menerus atau lebih
·
Wajib mengikut sertakan dalam
program Jamsostek
V. Bentuk-bentuk
Badan Usaha
1.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan hanya satu orang san pembentukannya
tanpa izin serta tata cara yang rumit, contohnya toko kelonting atau kedai
makan. Salam perusahaan perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas,
sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik, serta
keuntungannya dimiliki sendiri
2.
Persekutuan
Firma
Persekutuan dengan firma merupakan persekutuan perdata dalam
bentuk lebi khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan
nama bersama, dan tanggung jawab pemilik firma yang biasa disebut sekutu
bersifat tanggung renteng.
3.
Persekutuan
komanditer (Commanditare Vennotschaap/CV)
Persekutuan komanditer hampir sama dengan persekutuan firma
namun dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan
modal. Sekutu yang baru masuk disebut sekutu pasif sedangkan sekutu yang
menjalakan perusahaan disebut sekutu aktif
VI. Persekutuan Terbatas (PT)
Persekutuan
terbatas adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan atas perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT
dianggap layaknya oran-perorangan secar individu yang dpat melakukan perbuatan
hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta
dituntut di muka pengadilan.
VII.
Koperasi
No.25
tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
VIII. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
IX. Badan Usaha Milik Negara
Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan
Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah : Badan Usaha Milik Negara, yang
selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar