Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie
dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan
perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan
negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT
dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4
tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP
sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk
perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Ketentuan Umum Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum
yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
- Daftar Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan;
- Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan
yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya,
yayasan.
- Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan,
pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
- Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
- Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan sifat wajib daftar
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan
meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak
yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia
usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (
Pasal 3 ).
Kewajiban pendaftaran
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para
pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang
daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada
kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan
yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat
tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang
ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (
Pasal 5 ).
Hal- hal yang wajib didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib
didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut
:
A.
Umum
- nama perseroan
- merek perusahaan
- tanggal pendirian perusahaan
- jangka waktu berdirinya perusahaan
- kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha
perseroan
- izin-izin usaha yang dimiliki
- alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan
selanjutnya
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen
serta perwakilan perseroan.
B.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
- nama lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama
sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak
bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar
wilayah negara RI
- kewarganegaran pada saat pendaftaran
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
yang sekarang
- tanda tangan
- tanggal mulai menduduki jabatan
C.
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya modal yang ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan usaha
- tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.
Mengenai Setiap Pemegang Saham
- nama lengkap dan alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak
bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah
negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah saham yang dimiliki
- jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E.
Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus
wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Kasus perusahaan sukses
Jatuh bangun sebuah usaha tidak
terlepas dari kegigihan dan kerja keras dari para pemiliknya. Selain itu, sikap
untuk tidak gampang menyerah dan selalu mencoba mencari celah bisnis baru
merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki para pengusaha.
Berikut ini adalah contoh kasus
perusahaan sukses:
Bapak
A mengawali usahanya sebagai penjual bakso keliling. Setiap pagi-pagi sekali
dia selalu pergi ke pasar membeli bahan untuk membuat bakso.Sepulang dari
pasar, Bapak A dibantu istri dan anaknya menyiapkan segala keperluan untuk
membuat bakso. Sejak awal berjualan, Bapak A selalu memilih bahan-bahan yang
terbaik untuk menjaga kualitas bakso jualannya. Setelah bakso dan uba rampenya
siap, sekitar jam 4 sore Bapak A mulai menjajakan baksonya dengan menggunkan
gerobak. Ada sekitar 8 kampung yang didatangi Bapak A untuk berjualan bakso
bahkan disaat hujan sekalipun tidak menyurutkan semangat Bapak A untuk tetap
menjajakan baksonya. Bila sedang ramai, jam 9 malam Bapak A sudah bisa kembali
ke rumah. Namun saat sedang sepi, sampai tengah malam baru kembali ke rumah.
Itupun masih dengan dagangan yang masih tersisa. Berbagai pengalaman pahit
maupun manis pernah dialami Bapak A. Mulai dari dagangan yang diborong orang
mabuk tanpa dibayar, dirampas uang hasil penjualan baksonya, sampai ditabrak
metromini. Namun Bapak A tetap bersemangat berjualan bakso
Lambat
laun jumlah pelanggan bakso Bapak A mulai banyak. Bapak A yang sudah
menyisihkan sebagian uang dari sebagian keuntungan penjualan baksonya sejak 10
tahun yang lalu akhirnya punya uang untuk menyewa sebuah ruko kecil di pasar
kecamatan. Langkah cerdas yang dilakukan Bapak A seminggu menjelang
kepindahanya di tempat jualan yang menetap, dia membagikan brosur kecil kepada
para pelanggannya yang berisi informasi mengenai dimana dia akan berjualan
secara menetap. Hal ini akan memudahkan para pelanggan untuk menemukan dimana
Bapak A berjualan.
Ternyata
keputusan untuk berjualan secara menetap di pasar kecamatan merupakan keputusan
yang tepat. Kurang dari setahun usaha jualan bakso Bapak A berkembang dengan
pesat dan mampu membeli ruko yang selama ini disewa untuk tempat berjualan
bahkan Bapak A juga membeli 3 ruko disamping ruko yang ditempati sekarang.
Sampai akhirnya tepat setahun setelah berjualan secara menetap, Bapak A juga
bisa membuka 3 cabang warung baksonya di ibukota kabupaten. Sejak saat itu,
usaha jualan bakso Bapak A terus berkembang hingga sampai saat ini telah
mempunyai cabang sebanyak 50 warung bakso yang tersebar di berbagai kota di
Indonesia. Sampai akhirnya saat ini bisnis jualan bakso telah dilakukan secara
franchise mengingat banyaknya permintaan untuk membuka cabang di beberapa kota
lainnya. Dengan mengembangkan usaha secara franchise, secara otomatis Bapak A
harus mensuplai kebutuhan bakso pada setiap cabang. Hal inilah yang mendorong
Bapak A untuk mendirikan usaha pembuatan bakso. Bila semula produksi baksonya
hanya untuk mencukupi kebutuhan cabang, lambat laun hasil produksi baksonya
tidak hanya untuk mencukupi kebutuhan sendiri namun juga telah mampu menghiasi
rak-rak di beberapa supermarket besar tingkat nasional
Berawal
dari berjualan bakso secara keliling yang kemudian meningkat menjadi berjualan
menetap di sebuah ruko sampai akhirnya memiliki perusahaan yang memproduksi bakso
telah mengantarkan kisah sukses Bapak A untuk menjadi salah satu pengusaha yang
berhasil di Indonesia. Berkat ketekunan, kejujuran, keuletan, serta jiwa
pantang menyerah telah membuktikan bahwa tidak ada sesuatu yang tidak mungkin
diraih apabila kita mau berusaha
Kesimpulan
Dalam
membuat usaha yang kecil, menengah atau besar sebaiknya mempunyai tujuan-tujuan
yang dapat membuat usaha tersebut dan maju dan surat-surat atau berkas-berkas
yg seharusnya ada harus dilengakapi.
Sumber:
http://carapedia.com/kasus_perusahaan_sukses_info752.html