Worro Yuli Sudaryati (27211467)
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi,sebuah badan usaha yang tujuan utamanya adalah
mensejahterakan anggota pada umumnya dan masyarakat.
Bagaimana Supaya Koperasi Itu
Maju Dan Berkembang
Dengan meningkakan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi para anggotanya serta masyarakat umum.
Adapun cara-cara yang efektif untuk memajukan koperasi.
1. Membenahi kondisi internal dalam koperasi
Adalah praktik-praktik operasional yang tidak efisien dan juga mengandung kelemahan dalam kinerjanya perlu dibenahi secara cepat. Dengan adanya dominasi pengurusan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan aspeknya perlu dibatasi dengan cara peraturan-peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi
2. Memperbaiki koperasi secara keseluruhan
Adalah Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan sebuah blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya bisa diharapkan akan menjadi panduan untuk seluruh koperasi di Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
3. Menerapkan Sistem GCG
Adalah Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tata kelola koperasi yang baik agar koperasi dapat menjadi lebih maju dan berkembang.
4. Merekrut anggota yang berkompeten
Adalah Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
5. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Adalah Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik untuk membeli di koperasi mungkin dengan cara menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik dan ramah sehingga masyarakat puas. koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum, seperti badan usaha lainnya, salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
Dengan meningkakan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi para anggotanya serta masyarakat umum.
Adapun cara-cara yang efektif untuk memajukan koperasi.
1. Membenahi kondisi internal dalam koperasi
Adalah praktik-praktik operasional yang tidak efisien dan juga mengandung kelemahan dalam kinerjanya perlu dibenahi secara cepat. Dengan adanya dominasi pengurusan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan aspeknya perlu dibatasi dengan cara peraturan-peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi
2. Memperbaiki koperasi secara keseluruhan
Adalah Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan sebuah blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya bisa diharapkan akan menjadi panduan untuk seluruh koperasi di Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
3. Menerapkan Sistem GCG
Adalah Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tata kelola koperasi yang baik agar koperasi dapat menjadi lebih maju dan berkembang.
4. Merekrut anggota yang berkompeten
Adalah Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
5. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Adalah Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik untuk membeli di koperasi mungkin dengan cara menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik dan ramah sehingga masyarakat puas. koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum, seperti badan usaha lainnya, salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
A.
Awal Pertumbuhan
Koperasi Di Indonesia.
Pertumbuhan
koperasi dimulai sejak tahun 1896,selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu
sampai sekarang. Perkembangan koperasi mengalami pasang naik & turun dengan
titik berat lingkup. Langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah
dikerjakan terlebih dulu seperti kegiatan penyediaan barang-barang, keperluan
produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan pinjam.
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja Patih di purwokerto
(1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam untuk memodali
koperasi simpan pinjam tersebut banyak menggunakan uangnya sendiri. Untuk menggiatkan pertumbuhan
koperasi pada akhir tahun 1930 didirikan jawatan koperasi dengan tugas :
A.
Memberikan
penerangan kepada pengusaha-pengusaha indonesia mengenai seluk beluk perdagangan
B.
Dalam
rangka peraturan koperasi No.91 , melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
koperasi-koperasi serta memberikan penerangannya
C. Memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan
cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut
perusahaan-perusahaan.
B.
PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana
sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi
pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam
UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai
salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di
dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami
suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal
33 UUD 1945 ayat 1 beserta
penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan
bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan
tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal
33 UUD 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
SEJARAH KOPERASI
DI INDONESIA
Gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang
pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan
oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit modal seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi
Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve. Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusaha - pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia.
PENGERTIAN
KOPERASI DAN FUNGSINYA DI INDONESIA
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi koperasi adalah Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal
4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupa
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
KOPERASI
SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA
Arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi
sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau
”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan di fungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran
masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD
1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33
UUD 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di
bawah pimpinan atau pemilikan anggota - anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang - orang. Oleh sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD
1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian
nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut
Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar
atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian
dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung”
perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3
kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha
Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS)
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI
SOKOGURU?
UUD
1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang
kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945
tersebut, koperasi dijadikan sebagai
sokoguru perekonomian nasional karena :
1. Koperasi
mendidik sikap self-helping.
2. Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus
lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya
asli bangsa Indonesia.
4. Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan
nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN,
1988) yaitu:
1)
Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai
nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2)
Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan
pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan,
bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara
serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan Pelestarian
fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan.
3)
Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai
tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan, gotong - royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan
nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua
lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5)
Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam
Perikehidupan, bahwa
dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan,
yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan
akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6)
Asas Kesadaran
Hukum, bahwa
dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus
taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan
untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7)
Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus
berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta
bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8)
Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan
nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad,
jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan
lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9)
Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, bahwa dalam
pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
sumber :
http://kennysiikebby.wordpress.com/2010/09/25/usaha-usaha-yang-dilakukan- untuk-memajukan-koperasi/ http://cesarsyasmarushanda.blogspot.com/2011/10/cara-memajukan-koperasi-di-indonesia.
http://dimasfahriza28.blogspot.com/2012/01/koperasi-adalah-suatu-badan-yang.htm
lhttp://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/
http://kennysiikebby.wordpress.com/2010/09/25/usaha-usaha-yang-dilakukan- untuk-memajukan-koperasi/ http://cesarsyasmarushanda.blogspot.com/2011/10/cara-memajukan-koperasi-di-indonesia.
http://dimasfahriza28.blogspot.com/2012/01/koperasi-adalah-suatu-badan-yang.htm
lhttp://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar