Kelas : 2EB24
Npm : 27211467
Koperasi Adalah Sebuah Badan Usaha Yang Tujuan
Utamanya Adalah Mensejahterakan Anggota Pada Umumnya Dan Masyarakat.
Bagaimana
Supaya Koperasi Itu Maju Dan Berkembang
Dengan Meningkatkan Kesejahteraan Dan
Kemampuan Ekonomi Para Anggotanya Serta Masyarakat Umumnya. Adapun Cara – Cara
Yang Efektif Untuk Memajukkan Koperasi :
1.
Membenahi
Kondisi Internal Dalam Koperasi
Adalah
Praktik – Praktik Operasional Yang Tidak Efisien Dan Juga Mengandung Kelemahan
Dalam Kinerjanya Perlu Dibenahi Secara Cepat. Dengan Adanya Dominasi Pengurusan
Yang Berlebihan Dan Tidak Sesuai Dengan Aspeknya Perlu Di Batasi Dengan Cara
Peraturan – Peraturan Yang Menutup Celah Penyimpangan Koperasi.
2.
Memperbaiki
Koperasi Secara Keseluruhan
Adalah
Kementrian Koperasi Dan Ukm Perlu Menyiapkan Sebuah Blue Print Pengelolaan
Koperasi Secara Efektif. Blue Print Koperasi Ini Nantinya Bisa Diharapkan Akan
Menjadi Panduan Untuk Seluruh Koperai Di Indonesia Dalam Menjalankan Kegiatan
Operasinya Secara Profesional, Efektif Dan Efisien.
3.
Menerapkan
Sistem GCG
Adalah
Koperasi Perlu Mencontoh Implementasi Good Corporate Governance (GCG) Yang
Telah Di Terapkan Pada Perusahaan – Perusahaan Yang Berbadan Hukum Perseroan.
Implementasi GCG Dalam Beberapa Hal Yang Di Implementasikan Pada Koperasi.
Untuk Itu, Regulator, Dalam Hal Ini Kementrian Koperasi Dan UKM Perlu
Memperkenalkan Secara Maksimal Suatu Konsep Good Cooperative Governance
(Disingkat Juga Dengan GCG) Atau Tata Kelola Koperasi Yang Baik Agar Koperasi
Dapat Menjadi Lebih Maju Dan Berkembang.
4.
Merekrut
Anggota Yang Berkompeten
Adalah
Tidak Hanya Orang Yang Sekedar Mau Menjadi Anggota Melainkan Orang – Orang Yang
Memiliki Kemampuan Dalam Pengelolaan Dan Pengembangan Koperasi. Contohnya Yang
Mencari Pemimpin Yang Dapat Memimpin Dengan Baik, Kemudian Pengelolaan Dipegang
Oleh Orang Yang Berkompeten Dalam Bidangnya Masing – Masing. Serta Perlu Dibuat
Pelatihan Bagi Pengurus Koperasi Yang Belum Berpengalaman.
5.
Meningkatkan
Daya Jual Koperasi Dan Melakukan Sarana Promosi
Adalah
Untuk Meningkatkan Daya Jual Koperasi, Yang Akan Saya Lakukan Adalah Membuat
Koperasi Lebih Bagus Lagi. Membuat Koperasi Agar Terlihat Menarik Supaya
Masyarakat Trtarik Untuk Membeli Di Koperasi Mungkin Dengan Cara Menyediakan
AC, Ruangan Bertata Dengan Rapi Dan Menyediakan Pelayanan Yang Baik Dan Ramah
Sehingga Masyarakat Puas. Koperasi Pun Memerlukan Sarana Promosi Untuk
Mengekspos Kegiatan Usahanya Agar Diketahui Oleh Masyarakat Umum, Seperti Badan
Usaha Lainnya, Salah Satunya Dengan Cara Menyebarkan Brosur Dan Membuat Spanduk
Agar Masyarakat Mengetahuinya.
A. Awal Pertumbuhan Koperasi Di
Indonesia
Pertumbuhan
Koperasi Dimulai Sejak Tahun 1896, Selanjutnya Berkembang Dari Waktu Ke Waktu
Sampai Sekarang. Perkembangan Koperasi Mengalami Pasang Naik & Turun Dengan
Titik Berat Lingkup. Langkah – Langkah Kegiatan Usaha Yang Paling Mudah
Dikerjakan Terlebih Dahulu Seperti Kegiatan Penyediaan Barang – Barang,
Keperluan Produksi Bersama – Sama Dengan Kegiatan Simpan Pinjam.
Pertumbuhan Koperasi Di Indonesia Di Pelopori Oleh R. Aria Wiriatmadja
Patih Di Purwokerto (1896), Mendirikan Koperasi Yang Bergerak Di Bidang Simpan
Pinjam Untuk Memodali Koperasi Simpan Pinjam Tersebut Banyak Menggunakan
Uangnya Sendiri. Untuk Menggiatkan Pertumbuhan Koperasi Pada Akkhir Tahun 1930
Didirikan Jawatan Koperasi Dengan Tugas :
A.
Memberikan Penerangan Kepada Pengusaha –
Pengusaha Indonesia Mengenai Seluk Beluk Perdagangan.
B.
Dalam Rangka Peraturan Koperasi No 91,
Melakukan Pengawasan Dan Pemeriksaan Terhadap Koperasi – Koperasi Serta
Memberikan Penerangannya.
C.
Memberikan Keterangan – Keterangan
Tentang Perdagangan Dan Pengangkutan Cara – Cara Perkreditan Dan Hal Ihwal
Lainnya Yang Menyangkut Perusahaan – Perusahaan.
B. Pertumbnuhan Koperasi Setelah
Kemerdekaan
Gerakan
Koperasi Di Indonesia Yang Lahir Pada Abad 19 Dalam Suasana Sebagai Negara
Jajahan Tidak Memiliki Suatu Iklim Yang Menguntungkan Bagi Pertumbuhannya. Baru
Kemudian Setelah Indonesia Memproklamasikan Kemerdekaannya, Dengan Tegas
Perkoprasian Ditulis Dalam UUD 1945 DRS. H. Moh Hatta Sebagai Salah Seorang “
Founding Father “ Republik Indonesia, Berusaha Memasukkan Rumusan Perkoprasian
Didalam “ Konstitusi “ . Sejak Kemerdekaan Itu Pula Koperasi Di Indonesia
Mengalami Suatu Perkembangan Yang Lebih Baik. Pasal 33 UUD Ayat 1 Berserta
Penjelasannya Menyatakan Bahwa Perekonomian Disusun Sebagai Usaha Bersama
Berdasarkan Azas Kekeluargaan. Dalam Penjelasannya Disebutkan Bahwa Bangun
Perekonomian Yang Sesuai Dengan Azas Kekeluargaan Tersebut Adalah Koperasi. Di
Pasal 33 UUD 1945 Tersebut Diatur Pula Disamping Koperasi, Juga Peranan
Daripada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Sejarah Koperasi Di Indonesia
Gerakan
Koperasi Bermula Pada Abad Ke 20 Yang Pada Umumnya Merupakan Hasil Dari Usaha
Yang Tidak Spontan Dan Tidak Dilakukan Oleh Orang – Orang Yang Sangat Kaya.
Koperasi Tumbuh Dari Kalangan Rakyat,Ketika Penderitaan Dalam Lapangan Ekonomi
Dan Sosial Yang Timbul Oleh Sistem Kapitalisme Semakin Memuncak. Beberapa Orang
Yang Penghidupannya Sederhana Dengan Kemampuan Ekonomi Terbatas, Terdorong Oleh
Penderitaan Dan Beban Ekonomi Yang Sama, Secara Spontan Mempersatukan Diri
Untuk Menolong Dirinya Sendiri Dan Manusia Sesama.
Pada
Tahun 1986, Seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja Di Purwokerto
Mendirikan Sebuah Bank Untuk Pegawai Negeri (Priyai). Ia Terdorong Oleh
Keinginannya Untuk Menolong Para Pegawai Yang Menderita Karena Terjerat Oleh
Lintah Darat Yang Memberikan Pinjaman Dengan Bunga Yang Tinggi. Maksud Patih
Tersebut Untuk Mendirikan Koperasi Kredit Modal Seperti Di Jerman. Cita – Cita
Semangat Tersebut Selanjutnya Diteruskan Oleh De Wolffvan Westerrode, Seorang
Asissten Residen Belanda . De Wolffvan Westerrode Sewaktu Cuti Berhasil
Mengunjungi Jerman Dan Menganjurkan Akan Mengubah Bank Pertolongan Tabungan
Yang Sudah Ada Menjadi Bank Pertolongan, Tabungan Dan Pertanian. Pada Tahun
1908, Budi Utomo Yang Didirikan Oleh Dr. Sutomo Memberikan Peranan Bagi Gerakan
Koperasi Untuk Memperbaiki Kehidupan Rakyat. Pada Tahun 1915 Dibuat Peraturan
Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging, Dan Pada Tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve. Pada Tahun 1927 Dibentuk Serikat Dagang Islam, Yang
Bertujuan Untuk Memperjuangkan Kedudukan Ekonomi Pengusaha – Pengusaha Pribumi.
Kemudian Pada Tahun 1929, Berdiri Partai Nasional Indonesia Yang Memperjuangkan
Penyebarluasan Semangat Koperasi.
Namun
Pada Tahun 1933, Keluar UU Yang Mirip UU 431 Sehingga Mematikan Usaha Koperasi
Untuk Yang Kedua Kalinya. Pada Tahun 1942 Jepang Menduduki Indonesia. Jepang
Lalu Mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya Koperasi Ini Berjalan Mulus. Namun
Fungsinya Berubah Drastis Dan Menjadi Alat Jepang Untuk Mengeruk Keuntungan Dan
Menyengsarakan Rakyat Indonesia. Setelah Indonesia Merdeka, Pada Tanggal 12
Juli 1947, Pergerakan Koperasi Di Indonesia Mengadakan Kongres Koperasi Yang
Pertama Di Tasikmalaya. Hari Ini Kemudian Ditetapkan Sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Pengertian Koperasi Dan Fungsi Di
Indonesia
Koperasi
Adalah Organisasi Bisnis Yang Dimiliki Dan Dioperasikan Oleh Seorang Demi
Kepentingan Bersama. Koperasi Melandaskan Kegiatan Berdasarkan Prinsip Gerakan
Ekonomi Rakyat Yang Berdasarkan Asas Kekeluargaan.
Fungsi Koperasi Adalah Menurut Undang – Undang No 25 Tahun
1992 Pasal 4 Dijelaskan Bahwa Koperasi Memiliki Fungsi Dan Peranan Antara Lain
Yaitu Mengembangkan Potensi Dan Kemampuan Ekonomi Anggota Dan Masyarakat,
Berupa Mempertinggi Kualitas Kehidupan Manusia, Memperkokoh Perekonomian
Rakyat, Mengembangkan Perekonomian Nasional, Serta Mengembangkan Kreativitas
Dan Jiwa Berorganisasi Bagi Pelajar Bangsa.
Koperasi Sebagai Sokoguru
Perekonomian Indonesia
Arti Dari Sokoguru Adalah Pilar Atau
Tiang. Jadi, Makna Dari Istilah Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Dapat Di
Artikan Koperasi Sebagai Pilar Atau Penyangga Utama Atau Tulang Punggung
Perekonomian. Dengan Demikian, Koperasi Di Perankan Dan Di Fungsikan Sebagai
Pilar Utama Dalam Sistem Perekonomian Nasional.
Koperasi Adalah Suatu BadanYang Mengelola Kegiatan Usaha.
Koperasi Adalah Badan Usaha Yang Beranggotakan Orang Per Orang Atau Badan Yang
Berlandaskan Asas Kekeluargaan Dan Demokrasi Ekonomi.
Tujuan Pembangunan Ekonomi Adalah Untuk Mencapai Kemakmuran
Masyarakat. Ketentuan Dasar Dalam Melaksanakan Kegiatan Ini Diatur Oleh UUD
1945 Pasal 33 Ayat 1 Yang Berbunyi “
Perekonomian Yang Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Atas Asas
Kekeluargaan”.
Dalam Penjelasan Pasal 33 UU D 1945 Dikatakan Bahwa “
Produksi Dikerjakan Oleh Semua, Untuk Semua, Di Bawah Ini Pimpinan Atau
Pemilikan Anggota – Anggota Masyarakat. Kemakmuran Masyarakat Yang Diutamakan,
Bukan Kemakmuran Orang – Orang. Oleh Sebab Itu, Perekonomian Disusun Sebagai
Usaha Bersama Berdasarkan Atas Asas Kekeluargaan. Bangun Perusahaan Yang Sesuai
Dengan Itu Adalah Koperasi “.
Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 Ini Menempatkan Kedudukan
Koperasi (1) Sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional, Dan (2) Sebagai Bagian
Integral Tata Perekonomian Nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap Karangan
Wojowasito (1982), Arti Dari Sokoguru Adalah Pilar Atau Tiang. Jadi, Makna Dari
Istilah Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Dapat Diartikan Koperasi Sebagai
Pilar Atau “ Penyangga Utama “ Atau “ Tulang Punggung “ Perekonomian. Dengan
Demikian Koperasi Diperankan Dan Difungsikan Sebagai Pilar Utama Dalam Sistem
Perekonomian Nasional.
Ditinjau Dari Sisi
Badan Usaha Atau Pelaku Bisnis, Ada 3 Pelaku Bisnis Dan Sistem Perekonomian
Nasional Yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Koperasi (BUK)
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Mengapa Koperasi Sebagai Sokoguru
UUD 1945 Pasal 33
Memandang Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional, Yang Kemudian
Semakin Dipertegas Dalam Pasal 4 UU. Nomer 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Menurut M. Hatta Sebagai Pelopor Pasal 33 UUD 1945 Tersebut, Koperasi Dijadikan Sebagai Sokoguru
Perekonomian Nasional Karena :
1.
Koperasi Mendidik Sikap Self – Helping.
2.
Koperasi Mempunyai Sifat Kemasyarakatan
, Dimana Kepentingan Masyarakat Harus Lebih Diutamakan Dari Pada Kepentingan
Diri Atau Golongan Sendiri.
3.
Koperasi Di Gali Dan Dikembangkan Dari
Budaya Asli Bangsa Indonesia.
4.
Koperasi Menentang Segala Paham Yang
Berbau Individualisme Dan Kapitalisme.
Ada
9 Asas Pembangunan Nasional Yang Harus Diperhatikan Dalam Setiap Pelaksanaan
Pembangunan (GBHN, 1988) Yaitu :
1. Asas Keimanan Dan Ketakwaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bahwa Swgala Usaha Dan
Kegiatan Pembangunan Nasional Dijiwai, Digerakkan Dan Dikendalikan Oleh Keimanan
Dan Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Sebagai Nilai Luhur Yang Menjadi
Landasan Spiritual, Moral Dan Etika Dalam Rangka Pembangunan Nasional Sebagai
Penngalaman Pancasila.
2. Asas Manfaat, Bahwa
Segala Usaha Dan Kegiatan Pembangunan Nasional Memberikan Manfaat Yang Sebesar –
Besarnya Bagi Kemanusiaan, Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Dan
Pengembangan Pribadi Warga Negara Serta Mengutamakan Kelestarian Nilai – Nilai Luhur
Budaya Bangsa Dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Rangka Pembangunan
Yang Berkesinambungan Dan Berkelanjutan.
3. Asas Demokrasi Pancasila, Bahwa
Upaya Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional Yang Meliputi Seluruh Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara Dilakukan Dengan Semangat Kekurangan
Yang Bercirikan Kebersamaan, Gotong Royong, Persatuan Dan Kesatuan Melalui Musyawarah
Untuk Mufakat.
4. Asas Adil Dan Merata, Bahwa
Pembanguna Nasional Yang Diselenggarakan Sebagai Usaha Bersama Harus Merata Di
Semua Lapisan Masyarakat Dan Diseluruh Wilayah Tanah Air.
5. Asas Keseimbangan, Keserasian, Dan
Keselarasan Dalam Perkehidupan, Bahwa Dalam Pembangunan
Nasional Harus Ada Keseimbangan Antara Berbagai Kepentingan, Yaitu
Keseimbangan, Keserasian, Keselarasan Antara Keepentingan Dunia Dan Akhirat,
Jiwa Dan Raga, Individu, Masyarakat Dan Negara, Dan Lain – Lain.
6. AsasKesadaran Hukum, Bahwa
Dalam Pembangunan Nasional Setiap Warga Negara Dan Penyelenggara Negara Harus
Taat Pada Hukum Yang Berintikan Keadilan Dan Kebenaran, Serta Negara Diwajibkan
Untuk Bersendikan Kepada Kepribadian Bangsa.
7. Asas Kemandirian, Bahwa
Dalam Pembangunan Nasional Harus Berlandaskan Pada Kepercayaan Akan Kemampuan
Dan Kekuatan Sendiri Serta Bersendikan Kepada Kepribadian Bangsa.
8. Asas Kejuangan, Bahwa
Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Nasional, Penyelenggaraan Negara Dan
Masyarakat Harus Memiliki Mental, Tekad, Jiwa Dan Semangat Pengabdian Serta
Ketaatan Dan Disiplin Yang Tinggi Dengan Lebih Mengutamakan Kepentingan Pribadi
Atau Golongan.
9. Asas Ilmu Pengetahuan Dan
Teknologi, Bahwa Dalam Pembangunan Nasional Dapat
Memberikan Kesejahteraan Lahir Batin Yang Setinggi – Tingginya,
Penyelenggaraannya Perlu Menerapkan Nilai – Nilai Ilmu Pengetahuan Dan
Teknologi Secara Seksama Dan Bertanggung Jawab Dengan MemperhatikanNilai –
Nilai Agama Dan Nilai – Nilai Luhur Budaya Bangsa.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar