Rabu, 24 Oktober 2012

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Nama : Worro Yuli Sudaryati
Kelas : 2EB24
Npm : 27211467



Koperasi Adalah Sebuah Badan Usaha Yang Tujuan Utamanya Adalah Mensejahterakan Anggota Pada Umumnya Dan Masyarakat.
Bagaimana Supaya Koperasi Itu Maju Dan Berkembang
          Dengan Meningkatkan Kesejahteraan Dan Kemampuan Ekonomi Para Anggotanya Serta Masyarakat Umumnya. Adapun Cara – Cara Yang Efektif Untuk Memajukkan Koperasi :
1.     Membenahi Kondisi Internal Dalam Koperasi
     Adalah Praktik – Praktik Operasional Yang Tidak Efisien Dan Juga Mengandung Kelemahan Dalam Kinerjanya Perlu Dibenahi Secara Cepat. Dengan Adanya Dominasi Pengurusan Yang Berlebihan Dan Tidak Sesuai Dengan Aspeknya Perlu Di Batasi Dengan Cara Peraturan – Peraturan Yang Menutup Celah Penyimpangan Koperasi.
2.     Memperbaiki Koperasi Secara Keseluruhan
     Adalah Kementrian Koperasi Dan Ukm Perlu Menyiapkan Sebuah Blue Print Pengelolaan Koperasi Secara Efektif. Blue Print Koperasi Ini Nantinya Bisa Diharapkan Akan Menjadi Panduan Untuk Seluruh Koperai Di Indonesia Dalam Menjalankan Kegiatan Operasinya Secara Profesional, Efektif Dan Efisien.
3.     Menerapkan Sistem GCG
     Adalah Koperasi Perlu Mencontoh Implementasi Good Corporate Governance (GCG) Yang Telah Di Terapkan Pada Perusahaan – Perusahaan Yang Berbadan Hukum Perseroan. Implementasi GCG Dalam Beberapa Hal Yang Di Implementasikan Pada Koperasi. Untuk Itu, Regulator, Dalam Hal Ini Kementrian Koperasi Dan UKM Perlu Memperkenalkan Secara Maksimal Suatu Konsep Good Cooperative Governance (Disingkat Juga Dengan GCG) Atau Tata Kelola Koperasi Yang Baik Agar Koperasi Dapat Menjadi Lebih Maju Dan Berkembang.


4.     Merekrut Anggota Yang Berkompeten
     Adalah Tidak Hanya Orang Yang Sekedar Mau Menjadi Anggota Melainkan Orang – Orang Yang Memiliki Kemampuan Dalam Pengelolaan Dan Pengembangan Koperasi. Contohnya Yang Mencari Pemimpin Yang Dapat Memimpin Dengan Baik, Kemudian Pengelolaan Dipegang Oleh Orang Yang Berkompeten Dalam Bidangnya Masing – Masing. Serta Perlu Dibuat Pelatihan Bagi Pengurus Koperasi Yang Belum Berpengalaman.
5.     Meningkatkan Daya Jual Koperasi Dan Melakukan Sarana Promosi
     Adalah Untuk Meningkatkan Daya Jual Koperasi, Yang Akan Saya Lakukan Adalah Membuat Koperasi Lebih Bagus Lagi. Membuat Koperasi Agar Terlihat Menarik Supaya Masyarakat Trtarik Untuk Membeli Di Koperasi Mungkin Dengan Cara Menyediakan AC, Ruangan Bertata Dengan Rapi Dan Menyediakan Pelayanan Yang Baik Dan Ramah Sehingga Masyarakat Puas. Koperasi Pun Memerlukan Sarana Promosi Untuk Mengekspos Kegiatan Usahanya Agar Diketahui Oleh Masyarakat Umum, Seperti Badan Usaha Lainnya, Salah Satunya Dengan Cara Menyebarkan Brosur Dan Membuat Spanduk Agar Masyarakat Mengetahuinya.
A.  Awal Pertumbuhan Koperasi Di Indonesia
          Pertumbuhan Koperasi Dimulai Sejak Tahun 1896, Selanjutnya Berkembang Dari Waktu Ke Waktu Sampai Sekarang. Perkembangan Koperasi Mengalami Pasang Naik & Turun Dengan Titik Berat Lingkup. Langkah – Langkah Kegiatan Usaha Yang Paling Mudah Dikerjakan Terlebih Dahulu Seperti Kegiatan Penyediaan Barang – Barang, Keperluan Produksi Bersama – Sama Dengan Kegiatan Simpan Pinjam.
          Pertumbuhan Koperasi Di Indonesia Di Pelopori Oleh R. Aria Wiriatmadja Patih Di Purwokerto (1896), Mendirikan Koperasi Yang Bergerak Di Bidang Simpan Pinjam Untuk Memodali Koperasi Simpan Pinjam Tersebut Banyak Menggunakan Uangnya Sendiri. Untuk Menggiatkan Pertumbuhan Koperasi Pada Akkhir Tahun 1930 Didirikan Jawatan Koperasi Dengan Tugas :

A.   Memberikan Penerangan Kepada Pengusaha – Pengusaha Indonesia Mengenai Seluk Beluk Perdagangan.
B.   Dalam Rangka Peraturan Koperasi No 91, Melakukan Pengawasan Dan Pemeriksaan Terhadap Koperasi – Koperasi Serta Memberikan Penerangannya.
C.   Memberikan Keterangan – Keterangan Tentang Perdagangan Dan Pengangkutan Cara – Cara Perkreditan Dan Hal Ihwal Lainnya Yang Menyangkut Perusahaan – Perusahaan.

B.  Pertumbnuhan Koperasi Setelah Kemerdekaan
          Gerakan Koperasi Di Indonesia Yang Lahir Pada Abad 19 Dalam Suasana Sebagai Negara Jajahan Tidak Memiliki Suatu Iklim Yang Menguntungkan Bagi Pertumbuhannya. Baru Kemudian Setelah Indonesia Memproklamasikan Kemerdekaannya, Dengan Tegas Perkoprasian Ditulis Dalam UUD 1945 DRS. H. Moh Hatta Sebagai Salah Seorang “ Founding Father “ Republik Indonesia, Berusaha Memasukkan Rumusan Perkoprasian Didalam “ Konstitusi “ . Sejak Kemerdekaan Itu Pula Koperasi Di Indonesia Mengalami Suatu Perkembangan Yang Lebih Baik. Pasal 33 UUD Ayat 1 Berserta Penjelasannya Menyatakan Bahwa Perekonomian Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Azas Kekeluargaan. Dalam Penjelasannya Disebutkan Bahwa Bangun Perekonomian Yang Sesuai Dengan Azas Kekeluargaan Tersebut Adalah Koperasi. Di Pasal 33 UUD 1945 Tersebut Diatur Pula Disamping Koperasi, Juga Peranan Daripada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Sejarah Koperasi Di Indonesia
Gerakan Koperasi Bermula Pada Abad Ke 20 Yang Pada Umumnya Merupakan Hasil Dari Usaha Yang Tidak Spontan Dan Tidak Dilakukan Oleh Orang – Orang Yang Sangat Kaya. Koperasi Tumbuh Dari Kalangan Rakyat,Ketika Penderitaan Dalam Lapangan Ekonomi Dan Sosial Yang Timbul Oleh Sistem Kapitalisme Semakin Memuncak. Beberapa Orang Yang Penghidupannya Sederhana Dengan Kemampuan Ekonomi Terbatas, Terdorong Oleh Penderitaan Dan Beban Ekonomi Yang Sama, Secara Spontan Mempersatukan Diri Untuk Menolong Dirinya Sendiri Dan Manusia Sesama.
Pada Tahun 1986, Seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja Di Purwokerto Mendirikan Sebuah Bank Untuk Pegawai Negeri (Priyai). Ia Terdorong Oleh Keinginannya Untuk Menolong Para Pegawai Yang Menderita Karena Terjerat Oleh Lintah Darat Yang Memberikan Pinjaman Dengan Bunga Yang Tinggi. Maksud Patih Tersebut Untuk Mendirikan Koperasi Kredit Modal Seperti Di Jerman. Cita – Cita Semangat Tersebut Selanjutnya Diteruskan Oleh De Wolffvan Westerrode, Seorang Asissten Residen Belanda . De Wolffvan Westerrode Sewaktu Cuti Berhasil Mengunjungi Jerman Dan Menganjurkan Akan Mengubah Bank Pertolongan Tabungan Yang Sudah Ada Menjadi Bank Pertolongan, Tabungan Dan Pertanian. Pada Tahun 1908, Budi Utomo Yang Didirikan Oleh Dr. Sutomo Memberikan Peranan Bagi Gerakan Koperasi Untuk Memperbaiki Kehidupan Rakyat. Pada Tahun 1915 Dibuat Peraturan Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging, Dan Pada Tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada Tahun 1927 Dibentuk Serikat Dagang Islam, Yang Bertujuan Untuk Memperjuangkan Kedudukan Ekonomi Pengusaha – Pengusaha Pribumi. Kemudian Pada Tahun 1929, Berdiri Partai Nasional Indonesia Yang Memperjuangkan Penyebarluasan Semangat Koperasi.
Namun Pada Tahun 1933, Keluar UU Yang Mirip UU 431 Sehingga Mematikan Usaha Koperasi Untuk Yang Kedua Kalinya. Pada Tahun 1942 Jepang Menduduki Indonesia. Jepang Lalu Mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya Koperasi Ini Berjalan Mulus. Namun Fungsinya Berubah Drastis Dan Menjadi Alat Jepang Untuk Mengeruk Keuntungan Dan Menyengsarakan Rakyat Indonesia. Setelah Indonesia Merdeka, Pada Tanggal 12 Juli 1947, Pergerakan Koperasi Di Indonesia Mengadakan Kongres Koperasi Yang Pertama Di Tasikmalaya. Hari Ini Kemudian Ditetapkan Sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pengertian Koperasi Dan Fungsi Di Indonesia
          Koperasi Adalah Organisasi Bisnis Yang Dimiliki Dan Dioperasikan Oleh Seorang Demi Kepentingan Bersama. Koperasi Melandaskan Kegiatan Berdasarkan Prinsip Gerakan Ekonomi Rakyat Yang Berdasarkan Asas Kekeluargaan.

          Fungsi Koperasi Adalah Menurut Undang – Undang No 25 Tahun 1992 Pasal 4 Dijelaskan Bahwa Koperasi Memiliki Fungsi Dan Peranan Antara Lain Yaitu Mengembangkan Potensi Dan Kemampuan Ekonomi Anggota Dan Masyarakat, Berupa Mempertinggi Kualitas Kehidupan Manusia, Memperkokoh Perekonomian Rakyat, Mengembangkan Perekonomian Nasional, Serta Mengembangkan Kreativitas Dan Jiwa Berorganisasi Bagi Pelajar Bangsa. 
Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia
          Arti Dari Sokoguru Adalah Pilar Atau Tiang. Jadi, Makna Dari Istilah Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Dapat Di Artikan Koperasi Sebagai Pilar Atau Penyangga Utama Atau Tulang Punggung Perekonomian. Dengan Demikian, Koperasi Di Perankan Dan Di Fungsikan Sebagai Pilar Utama Dalam Sistem Perekonomian Nasional.
          Koperasi Adalah Suatu BadanYang Mengelola Kegiatan Usaha. Koperasi Adalah Badan Usaha Yang Beranggotakan Orang Per Orang Atau Badan Yang Berlandaskan Asas Kekeluargaan Dan Demokrasi Ekonomi.
          Tujuan Pembangunan Ekonomi Adalah Untuk Mencapai Kemakmuran Masyarakat. Ketentuan Dasar Dalam Melaksanakan Kegiatan Ini Diatur Oleh UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 Yang Berbunyi “ Perekonomian Yang Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Atas Asas Kekeluargaan”.
          Dalam Penjelasan Pasal 33 UU D 1945 Dikatakan Bahwa “ Produksi Dikerjakan Oleh Semua, Untuk Semua, Di Bawah Ini Pimpinan Atau Pemilikan Anggota – Anggota Masyarakat. Kemakmuran Masyarakat Yang Diutamakan, Bukan Kemakmuran Orang – Orang. Oleh Sebab Itu, Perekonomian Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Atas Asas Kekeluargaan. Bangun Perusahaan Yang Sesuai Dengan Itu Adalah Koperasi “.
          Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 Ini Menempatkan Kedudukan Koperasi (1) Sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional, Dan (2) Sebagai Bagian Integral Tata Perekonomian Nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap Karangan Wojowasito (1982), Arti Dari Sokoguru Adalah Pilar Atau Tiang. Jadi, Makna Dari Istilah Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Dapat Diartikan Koperasi Sebagai Pilar Atau “ Penyangga Utama “ Atau “ Tulang Punggung “ Perekonomian. Dengan Demikian Koperasi Diperankan Dan Difungsikan Sebagai Pilar Utama Dalam Sistem Perekonomian Nasional.
          Ditinjau Dari Sisi Badan Usaha Atau Pelaku Bisnis, Ada 3 Pelaku Bisnis Dan Sistem Perekonomian Nasional Yaitu :
1.     Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.     Badan Usaha Koperasi (BUK)
3.     Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
                        Mengapa Koperasi Sebagai Sokoguru
UUD 1945 Pasal 33 Memandang Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional, Yang Kemudian Semakin Dipertegas Dalam Pasal 4 UU. Nomer 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Menurut M. Hatta Sebagai Pelopor Pasal 33 UUD 1945 Tersebut, Koperasi Dijadikan Sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional Karena :
1.     Koperasi Mendidik Sikap Self – Helping.
2.     Koperasi Mempunyai Sifat Kemasyarakatan , Dimana Kepentingan Masyarakat Harus Lebih Diutamakan Dari Pada Kepentingan Diri Atau Golongan Sendiri.
3.     Koperasi Di Gali Dan Dikembangkan Dari Budaya Asli Bangsa Indonesia.
4.     Koperasi Menentang Segala Paham Yang Berbau Individualisme Dan Kapitalisme.
Ada 9 Asas Pembangunan Nasional Yang Harus Diperhatikan Dalam Setiap Pelaksanaan Pembangunan (GBHN, 1988) Yaitu :
1.     Asas Keimanan Dan Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bahwa Swgala Usaha Dan Kegiatan Pembangunan Nasional Dijiwai, Digerakkan Dan Dikendalikan Oleh Keimanan Dan Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Sebagai Nilai Luhur Yang Menjadi Landasan Spiritual, Moral Dan Etika Dalam Rangka Pembangunan Nasional Sebagai Penngalaman Pancasila.
2.     Asas Manfaat, Bahwa Segala Usaha Dan Kegiatan Pembangunan Nasional Memberikan Manfaat Yang Sebesar – Besarnya Bagi Kemanusiaan, Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Dan Pengembangan Pribadi Warga Negara Serta Mengutamakan Kelestarian Nilai – Nilai Luhur Budaya Bangsa Dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Rangka Pembangunan Yang Berkesinambungan Dan Berkelanjutan.
3.     Asas Demokrasi Pancasila, Bahwa Upaya Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional Yang Meliputi Seluruh Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara Dilakukan Dengan Semangat Kekurangan Yang Bercirikan Kebersamaan, Gotong Royong, Persatuan Dan Kesatuan Melalui Musyawarah Untuk Mufakat.
4.     Asas Adil Dan Merata, Bahwa Pembanguna Nasional Yang Diselenggarakan Sebagai Usaha Bersama Harus Merata Di Semua Lapisan Masyarakat Dan Diseluruh Wilayah Tanah Air.
5.     Asas Keseimbangan, Keserasian, Dan Keselarasan Dalam Perkehidupan, Bahwa Dalam Pembangunan Nasional Harus Ada Keseimbangan Antara Berbagai Kepentingan, Yaitu Keseimbangan, Keserasian, Keselarasan Antara Keepentingan Dunia Dan Akhirat, Jiwa Dan Raga, Individu, Masyarakat Dan Negara, Dan Lain – Lain.
6.     AsasKesadaran Hukum, Bahwa Dalam Pembangunan Nasional Setiap Warga Negara Dan Penyelenggara Negara Harus Taat Pada Hukum Yang Berintikan Keadilan Dan Kebenaran, Serta Negara Diwajibkan Untuk Bersendikan Kepada Kepribadian Bangsa.
7.     Asas Kemandirian, Bahwa Dalam Pembangunan Nasional Harus Berlandaskan Pada Kepercayaan Akan Kemampuan Dan Kekuatan Sendiri Serta Bersendikan Kepada Kepribadian Bangsa.
8.     Asas Kejuangan, Bahwa Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Nasional, Penyelenggaraan Negara Dan Masyarakat Harus Memiliki Mental, Tekad, Jiwa Dan Semangat Pengabdian Serta Ketaatan Dan Disiplin Yang Tinggi Dengan Lebih Mengutamakan Kepentingan Pribadi Atau Golongan.
9.     Asas Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Bahwa Dalam Pembangunan Nasional Dapat Memberikan Kesejahteraan Lahir Batin Yang Setinggi – Tingginya, Penyelenggaraannya Perlu Menerapkan Nilai – Nilai Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Secara Seksama Dan Bertanggung Jawab Dengan MemperhatikanNilai – Nilai Agama Dan Nilai – Nilai Luhur Budaya Bangsa.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar