Senin, 28 Januari 2013

Kasus Koperasi SS ( Sembilan Sejati )

Nama : Worro Yuli Sudaryati
Npm   : 27211467
Kelas  : 2EB24                                

                                               Pengurus Harus Bertanggung Jawab

            SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.

            Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.
Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.

            Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.

            Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.

            Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.

            Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)

• Cara penyelesaian :

            Menurut saya kasus koperasi seperti yang dikemukakan di atas harus diusut secara tuntas sebelum para deposan akan membludak menuntut hak mereka. Dalam hal ini inti permasalahannya ada di Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang meminjamkan uang simpanan para deposan kepada seorang pengusaha yang bernama Wijaya di luar prosedur dan menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi koperasi sembilan sejati itu sendiri. Lebih baik kasus seperti ini perkaranya di buat BAP kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Indonesia, karena tindakan seperti itu dapat digolongkan ke dalam tindakan korupsi. Dengan KPK yang bertindak mengusut kasus ini diharapkan dapat mengusut segala aliran penggelapan uang para deposan dan dapat menguak dan mengevaluasi seluruh kinerja koperasi Sembilan Sejati apakah banyak yang melanggar hukum atau tidak. Di dalam kasus ini sebaiknya tidak hanya mengusut ketua Koperasi Sembilan Sejati tersebut tetapi juga harus dilakukan pengecekan kepada seluruh pengurus koperasi tersebut termasuk arsip-arsip yang ada di dalam koperasi tersebut guna dijadikan bahan bukti agar transparan. Pada akhirnya para deposan harus menerima pengembalian atas dana simpanannya yang telah disalahgunakan oleh pengurus koperasi sembilan sejati minimal 50%.Dan dana pengembalian 50% itu berasal dari ganti rugi Hendrawan atas dana pinjaman yang digelapkan kepada Wijaya (pengusaha).Dengan demikian para deposan mendapat haknya dan dapat di lakukan hukuman terhadap pelakunya. Indonesia adalah Negara hukum oleh karena itu perbuatan yang melanggar undang-undang harus ditindak lanjuti dengan hukum yang tegas.

Komentar

SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) Tidak Dapat Begitu Saja Melepaskan Diri Dari Tanggung Jawab Atas Kerugian Koperasi Tersebut. Indardi SH Dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) Menduga, Laporan Oleh Sesama Pengurus Itu Sebagai Upaya Pelepasan.
 
Sumber

Sabtu, 26 Januari 2013

Contoh Kasus Ekonomi Koperasi


Contoh Kasus Ekonomi Koperasi

1.   Koperasi “Muda Sejahtera” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
            Penjualan                               Rp 460.000.000,-
            Harga Pokok Penjualan       Rp 400.000.000,-
            Laba Kotor                            Rp 60.000.000,-
            Biaya Usaha                           Rp 20.000.000,-
            Laba Bersih                           Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
            1. Cadangan Koperasi          40%
            2. Jasa Anggota                     25%
            3. Jasa Modal                         20%
            4. Jasa Lain-lain                    15%
Buatlah:

 A. Perhitungan pembagian SHU
 B. Jurnal pembagian SHU
 C. Perhitungan persentase jasa modal
 D. Perhitungan persentase jasa anggota
 E. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

JAWABAN

A.  Perhitungan pembagian SHU
            Keterangan SHU                   Rp 40.000.000,-
            Cadangan Koperasi 40%    Rp 16.000.000,-
            Jasa Anggota             25%    Rp 10.000.000,-
            Jasa Modal                 20%    Rp 8.000.000,-
            Jasa Lain-lain            15%    Rp 6.000.000,-
            Total                           100% Rp 40.000.000,-

B.  Jurnal
            SHU                                        Rp 40.000.000,-
            Cadangan Koperasi              Rp 16.000.000,-
            Jasa Anggota                         Rp 10.000.000,-
            Jasa Modal                             Rp 8.000.000,-
            Jasa Lain-lain                        Rp 6.000.000,-

C.  Perhitungan Presentase Jasa Modal
 Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi .
2. SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
3. Kasus Koperasi Karang Asem Membangun
Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di
http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Perilaku nasabah KKM, bisa dikatakan mirip-mirip dengan member InterMetro Fund dan Bisnis5Milyar.com yang pernah diangkat di blog JanganSerakah ini. Mereka tidak mau mempelajari skema investasi yang dijanjikan dan hanya terfokus pada return yang menarik. Nasabah KKM juga mengabaikan fakta bahwa skema capital investment ala KKM tidak mendapatkan ijin, baik dari Bank Indonesia atau Bapepam. Tuntutan nasabah KKM agar Pemerintah mengganti uang yang dsetorkan ke KKM juga sulit untuk direalisasikan, karena investasi murni keputusan nasabah dan kondisi fiskal pemerintah tidak memungkinkan bailout.
Dengan latar belakang pendidikan rendah, mungkin nasabah KKM tidak mengenal nama Ponzi atau Madoff, tapi paling tidak seharusnya mereka bisa menggunakan akal sehat agar investasi tersebut tidak hilang sia-sia. Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan. Kasus Koperasi ini meskipun merupakan sebuah pengalaman pahit, namun bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat dan pemerintah!
Sumber : http://agung21winarto.wordpress.com/2009/12/16/contoh-kasus-ekonomi-koperasi/







Contoh Kasus – Kasus Ekonomi Koperasi

1.      Koperasi “Maju mundur” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2012 sebagai berikut : (hanya untuk anggota):
Penjualan                               Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan       Rp 400.000.000,-
Laba Kotor                            Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha                           Rp 20.000.000,-
Laba Bersih                           Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
      1. Cadangan Koperasi    40%
      2.  Jasa Anggota              25%
      3. Jasa Modal                   20%
      4. Jasa Lain-lain              15%
Buatlah:
      A.  Perhitungan pembagian SHU
      B.  Jurnal pembagian SHU
      C.  Perhitungan persentase jasa modal
      D.  Perhitungan persentase jasa anggota
      E.  Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah              simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

JAWABAN
A.  Perhitungan pembagian SHU

Keterangan SHU                   Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi  40%    Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota             25%    Rp 10.000.000,-
Jasa Modal                 20%    Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain            15%    Rp 6.000.000,-
Total                           100% Rp 40.000.000,-

B.  Jurnal Pembagian SHU

SHU                                        Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi              Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota                         Rp 10.000.000,-
Jasa Modal                             Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain                        Rp 6.000.000,-

C.  Perhitungan Presentase Jasa Modal

Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
            =  ( Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,- ) x 100% = 8%

Keterangan :  * Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
                        * Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

D.  Perhitungan Presentase Jasa Anggota

Persentase jasa anggota = ( Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi ) x 100
=  ( Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,- ) x 100% = 2,17%

Keterangan:   * Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
                        * Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman


E.  Yang Di Terima Yohan

*  Jasa modal = ( Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal ) x Modal Tuan  Yohan
 = ( Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,- ) x Rp 500.000,- = Rp 40.000,-
*  Jasa anggota = ( Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi ) x            Pembelian Tuan Yohan
                 = ( Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,- ) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-

Jadi, yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

Keterangan: Untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan   Yohan pada koperasi .

2.      SHU KOPERASI
Koperasi “sejahtera “setelah Pajak adalah Rp. 1.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan                                             40 % = 40% x Rp.1.000.00,-     =   Rp. 400.000,-
SHU Koperasi Dibagi pada anggota  40 % = 40% x Rp.1.000.000,-   =   Rp. 400.000,-
Dana pengurus                                     5 %   = 5% x Rp.1.000.000,-     =   Rp. 50.000,-
Dana karyawan                                    5 %   = 5% x Rp.1.000.000,-     =   Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan  5 % = 5% x Rp.1.000.000,- =           Rp. 50.000,-
Dana sosial                                            5 %  = 5% x Rp.1.000.000,-      =   Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota
40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-




Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut :

A.  Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas   ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
            Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,-
                        X = 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-

 B. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi  seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- Sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,- Maka
              SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,- : Rp.10.000.000,- x ( Rp. 280.000,-)
             = Rp. 280,-
                    SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- ( Rp. 120.000,- )
                        = Rp.300,-

3.   Seperti yang kita ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan  modal. Koperasi adalah badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak individu. Koperasi merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Namun pada kenyataannya koperasi tidak berjalan sesuai dengan kebijakan-kebijakan  yang ditetapkan. Permasalahan mendasar yang terjadi pada koperasi adalah: Belum adanya mekanisme yang jelas dan profesional dalam pengucuran kridit penguatan modal yang dapat diterima oleh semua klasifikasi koperasi (maju, kurang maju dan tidak maju).
Mesti juga kita akui ada kecenderungan selama ini, telah terjadi pemihakan yang kurang profesional dalam program pembinaan dan penyaluran program penguatan modal melalui kucuran fasilitas kridit bunga rendah.
Dalam hal yang terakhir, lembaga penjamin penguatan modal Koperasi, seperti perbankan, lebih mendasarkan pertimbangan keamanan pengembalian pinjaman modal sebagai pertimbangan paling utama dalam mengucurkan penguatan modal Koperasi. Akibatnya, ada kasus, yang mendapat kucuran kridit penguatan modal itu Koperasi-Koperasi tertentu saja, bahkan sampai-sampai ada modal penguatan tidak tersalurkan menurut target, karena persoalan-persoalan regulasi yang ada dilembaga penjamin.
Terhadap realitas seperti ini, kita tentu dapat memahami bahwa lembaga perbankan itu merupakan lembaga ekonomi yang keberlangsungannya sangat mutlak ditentukan oleh aturan-aturan yang baku dan profesional.
Solusi :
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, langkah ke depan yang mesti kita
lakukan adalah:
(A). Mengupayakan terciptanya mekanisme penyaluran kredit penguatan modal yang aman bagi semua klasifikasi kelembagaan Koperasi.
(B). Mengoptimalkan penguatan modal melalui pinjaman non bank, seperti melakukan kerjasama dengan lembaga – lembaga Koperasi di negara lain yang telah memiliki tradisi perkoperasian yang sudah kuat.

4.   Kasus terbatasnya rentangan jaringan kerja/usaha Koperasi telah menyebabkan Koperasi tetap saja menjadi lembaga perekonomian rakyat yang selalu kerdil, tidak berdaya dan tidak memiliki posisi tawar yang kuat dalam bermitra dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Pada hal, di setiap Koperasi di nagari-nagari di Sumatera Barat banyak potensi sumber daya ekonomi yang dapat digarap untuk dijadikan jaringan kerjasama dengan pihak lain

Solusi :
Untuk mengatasi persoalan terbatasnya jaringan kerja/usaha Koperasi tersebut, pengadaan kebijakan tentang perintisan jaringan kerjasama dalam bidang usaha yang profesional perlu segera dibuat. Perintisan jaringan usaha mesti berbasis kepada potensi dominan di wilayah Koperasi berada. Konsep one village one product , tetap saja konsep yang menarik bagi Koperasi dalam membangun jaringan usaha dengan pihak lain. Contoh menarik dapat kita kemukakan, pengrajin – pengrajin seperti pengrajin tenun, makanan kecil yang tergabung dalam kelembagaan Koperasi, jelas sangat memiliki potensi untuk membangun jaringan kerja dengan industri kerajinan sejenis di daerah lain, seperti daerah Pekanbaru, dan negeri Jiran Malaysia.

5.   Pada koperasi “kecil” di nagari-nagari, potensi sumber-sumber ekonomi di nagari, seperti karet, kulit manis, kopi, pisang dan lain-lain, sebenarnya memiliki peluang bagus untuk membangun jaringan usaha dengan para pedagang pengumpul di pasar-pasar tradisional di setiap nagari. Untuk itu, sekali lagi adanya pedoman kebijakan rintisan jaringan usaha yang profesional dan bersifat kondisional sangat diperlukan dalam pengembangan Koperasi.
Masalah serius berikutnya, semakin pudarnya kewibawaan Koperasi sebagai lembaga kepercayaan masyarakat. Menarik pula untuk mencontohkan, mengapa Bank menjadi tempat bagi orang-orang untuk menyimpan uangnya tanpa dihantui perasaan curiga? Tidak lain karena Bank, berhasil memposisikan diri di
hati masyarakat sebagai lembaga kepercayaan. Jadi, sesungguhnya tidaklah begitu sulit juga untuk memajukan Koperasi, kalau Koperasi bisa tumbuh pula sebagai lembaga kepercayaan masyarakat.
Solusi :
Ada beberapa kebijakan mendasar yang mesti dibuat, atau kalau sudah ada mesti pula disempurnakan dan dioptimalkan.
(A). Harus ada aturan-aturan yang tegas dan dijamin kekuatan dan kesahannya oleh peraturan perundangan tentang aliran dana yang masuk ke Koperasi dijamin keamanannya.
(B). Terhadap pelanggaran, penyelewengan, penggelapan dan kemacetan hutang yang menimpa Koperasi, mesti dibuat mekanisme penyelesaian secara hukum. Selama ini, kasus-kasus penyelewenngan, penggelapan dan hutang yang macet tidak pernah diusut secara tuntas. Pada banyak kasus di nagari-nagari, kejadian-kejadian semacam inilah yang telah menyebabkan Koperasi menjadi kehilangan kepercayaan di mata masyarakat selam