Contoh
Kasus Ekonomi Koperasi
1. Koperasi “Muda Sejahtera” yang jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,-
menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut
:
(hanya
untuk anggota):
Penjualan Rp
460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
1. Cadangan Koperasi 40%
2.
Jasa Anggota 25%
3.
Jasa Modal 20%
4.
Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
A. Perhitungan pembagian SHU
B. Jurnal pembagian SHU
C. Perhitungan persentase jasa modal
D. Perhitungan persentase jasa anggota
E. Hitung berapa yang diterima Tuan
Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah
berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp
920.000,-
JAWABAN
A. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp
10.000.000,-
Jasa Modal 20%
Rp
8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp
6.000.000,-
Total 100% Rp
40.000.000,-
B. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp
10.000.000,-
Jasa Modal Rp
8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
C. Perhitungan Presentase Jasa Modal
Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa
modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:-
Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan
Koperasi)x 100
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
– perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x
Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan:
untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan
pada koperasi .
2.
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,- Jika dibagi sesuai
prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan
sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp.
50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk
aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI
modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART
karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi
keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan
setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas
Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal
Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X
= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b.
Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total
transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh
kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui
Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan
total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan
anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU
KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
3.
Kasus Koperasi Karang Asem Membangun
Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan
yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya
nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi
masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan
semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga
nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem
akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten
ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat
yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data
dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya
sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama
Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung
beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh
Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota
masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal
kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat
dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam,
toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang
menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan
Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian
investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi
sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga
pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya
sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten
Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan
modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama
sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya
layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang.
Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya
sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni
bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan
hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007
hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai
total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM
bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600%
per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk
biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan
modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan,
agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan
mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta
kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan
asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh
dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang
nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati
Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak
merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga
pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan,
agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Perilaku nasabah KKM, bisa dikatakan mirip-mirip dengan member InterMetro Fund
dan Bisnis5Milyar.com yang pernah diangkat di blog JanganSerakah ini. Mereka
tidak mau mempelajari skema investasi yang dijanjikan dan hanya terfokus pada
return yang menarik. Nasabah KKM juga mengabaikan fakta bahwa skema capital
investment ala KKM tidak mendapatkan ijin, baik dari Bank Indonesia atau
Bapepam. Tuntutan nasabah KKM agar Pemerintah mengganti uang yang dsetorkan ke
KKM juga sulit untuk direalisasikan, karena investasi murni keputusan nasabah
dan kondisi fiskal pemerintah tidak memungkinkan bailout.
Dengan latar belakang pendidikan rendah, mungkin nasabah KKM tidak mengenal
nama Ponzi atau Madoff, tapi paling tidak seharusnya mereka bisa menggunakan
akal sehat agar investasi tersebut tidak hilang sia-sia. Penegakan hukum oleh
kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus
dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan. Kasus
Koperasi ini meskipun merupakan sebuah pengalaman pahit, namun bisa menjadi
pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat dan pemerintah!
Sumber : http://agung21winarto.wordpress.com/2009/12/16/contoh-kasus-ekonomi-koperasi/
Contoh Kasus – Kasus
Ekonomi Koperasi
1.
Koperasi
“Maju mundur” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar
Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2012
sebagai berikut : (hanya untuk anggota):
Penjualan
Rp
460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor
Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
1. Cadangan Koperasi 40%
2.
Jasa Anggota 25%
3. Jasa Modal 20%
4. Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
A. Perhitungan pembagian SHU
B. Jurnal pembagian SHU
C. Perhitungan persentase jasa modal
D.
Perhitungan persentase jasa anggota
E.
Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan
(seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp
920.000,-
JAWABAN
A. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp
10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp
8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp
6.000.000,-
Total 100%
Rp 40.000.000,-
B. Jurnal Pembagian SHU
SHU Rp
40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp
8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
C.
Perhitungan Presentase Jasa Modal
Persentase jasa modal = (Bagian SHU
untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= ( Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,- ) x 100% =
8%
Keterangan : * Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok
dan simpanan wajib
* Simpanan sukarela tidak termasuk modal
tetapi utang
D.
Perhitungan Presentase Jasa Anggota
Persentase jasa anggota = ( Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan
Koperasi ) x 100
= ( Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,- ) x 100%
= 2,17%
Keterangan: * Perhitungan di atas adalah untuk koperasi
konsumsi
* Untuk koperasi simpan pinjam, total
penjualan diganti dengan total pinjaman
E.
Yang Di Terima Yohan
*
Jasa
modal = ( Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal ) x Modal Tuan Yohan
= ( Rp 8.000.000,- : Rp
100.000.000,- ) x Rp 500.000,- = Rp 40.000,-
* Jasa
anggota = ( Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi ) x Pembelian Tuan Yohan
= ( Rp 10.000.000,- : Rp
460.000.000,- ) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi,
yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan:
Untuk koperasi simpan pinjam,
Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi .
2.
SHU KOPERASI
Koperasi “sejahtera “setelah Pajak
adalah Rp. 1.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI
koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan
40 % = 40% x Rp.1.000.00,- = Rp.
400.000,-
SHU Koperasi Dibagi pada anggota 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp.
400.000,-
Dana pengurus 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp.
50.000,-
Dana karyawan 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp.
50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja /
Pendidikan 5 % = 5% x Rp.1.000.000,-
= Rp. 50.000,-
Dana sosial 5 %
= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp.
50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota
40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU
KOPERASI adalah sebagai berikut :
A. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU
KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa
prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini
tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah
berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi,
maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp.
280.000,-
X
= 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-
B. Hitung Total transaksi tiap anggota, total
simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh
anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data
transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp.
5000,- Sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan
anggota adalah Rp.2.000.000,- Maka
SHU
KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,- : Rp.10.000.000,- x ( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU
KOPERASIMU Gusbud
= Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- ( Rp. 120.000,- )
= Rp.300,-
3. Seperti yang kita
ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi adalah badan usaha yang unik
karena dimiliki oleh banyak individu. Koperasi merupakan kumpulan dari
individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa
kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya,
kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis demi
kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Namun pada
kenyataannya koperasi tidak berjalan sesuai dengan
kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan. Permasalahan mendasar yang terjadi pada koperasi adalah: Belum
adanya mekanisme yang jelas dan profesional dalam pengucuran kridit penguatan
modal yang dapat diterima oleh semua klasifikasi koperasi (maju, kurang maju
dan tidak maju).
Mesti juga kita akui ada kecenderungan selama ini, telah terjadi pemihakan yang
kurang profesional dalam program pembinaan dan penyaluran program penguatan
modal melalui kucuran fasilitas kridit bunga rendah.
Dalam hal yang terakhir, lembaga
penjamin penguatan modal Koperasi, seperti perbankan, lebih mendasarkan
pertimbangan keamanan pengembalian pinjaman modal sebagai pertimbangan paling
utama dalam mengucurkan penguatan modal Koperasi. Akibatnya, ada kasus, yang
mendapat kucuran kridit penguatan modal itu Koperasi-Koperasi tertentu saja,
bahkan sampai-sampai ada modal penguatan tidak tersalurkan menurut target,
karena persoalan-persoalan regulasi yang ada dilembaga penjamin.
Terhadap realitas seperti ini, kita
tentu dapat memahami bahwa lembaga perbankan itu merupakan lembaga ekonomi yang
keberlangsungannya sangat mutlak ditentukan oleh aturan-aturan yang baku dan
profesional.
Solusi :
Untuk mengatasi permasalahan
tersebut, langkah ke depan yang mesti kita
lakukan adalah:
(A). Mengupayakan terciptanya mekanisme
penyaluran kredit penguatan modal yang aman bagi semua klasifikasi kelembagaan
Koperasi.
(B). Mengoptimalkan penguatan modal
melalui pinjaman non bank, seperti melakukan kerjasama dengan lembaga – lembaga
Koperasi di negara lain yang telah memiliki tradisi perkoperasian yang sudah
kuat.
4.
Kasus terbatasnya rentangan
jaringan kerja/usaha Koperasi telah menyebabkan Koperasi tetap saja menjadi
lembaga perekonomian rakyat yang selalu kerdil, tidak berdaya dan tidak
memiliki posisi tawar yang kuat dalam bermitra dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Pada hal, di setiap Koperasi di nagari-nagari di Sumatera Barat banyak
potensi sumber daya ekonomi yang dapat digarap untuk dijadikan jaringan
kerjasama dengan pihak lain
Solusi :
Untuk mengatasi persoalan
terbatasnya jaringan kerja/usaha Koperasi tersebut, pengadaan kebijakan tentang
perintisan jaringan kerjasama dalam bidang usaha yang profesional perlu segera
dibuat. Perintisan jaringan usaha mesti berbasis kepada potensi dominan di
wilayah Koperasi berada. Konsep one village one product , tetap saja konsep
yang menarik bagi Koperasi dalam membangun jaringan usaha dengan pihak lain.
Contoh menarik dapat kita kemukakan, pengrajin – pengrajin seperti pengrajin
tenun, makanan kecil yang tergabung dalam kelembagaan Koperasi, jelas sangat
memiliki potensi untuk membangun jaringan kerja dengan industri kerajinan
sejenis di daerah lain, seperti daerah Pekanbaru, dan negeri Jiran Malaysia.
5.
Pada koperasi “kecil” di nagari-nagari, potensi sumber-sumber ekonomi di
nagari, seperti karet, kulit manis, kopi, pisang dan lain-lain, sebenarnya
memiliki peluang bagus untuk membangun jaringan usaha dengan para pedagang
pengumpul di pasar-pasar tradisional di setiap nagari. Untuk itu, sekali lagi
adanya pedoman kebijakan rintisan jaringan usaha yang profesional dan bersifat
kondisional sangat diperlukan dalam pengembangan Koperasi.
Masalah serius berikutnya, semakin
pudarnya kewibawaan Koperasi sebagai lembaga kepercayaan masyarakat. Menarik
pula untuk mencontohkan, mengapa Bank menjadi tempat bagi orang-orang untuk
menyimpan uangnya tanpa dihantui perasaan curiga? Tidak lain karena Bank,
berhasil memposisikan diri di
hati masyarakat sebagai lembaga kepercayaan. Jadi, sesungguhnya tidaklah begitu
sulit juga untuk memajukan Koperasi, kalau Koperasi bisa tumbuh pula sebagai
lembaga kepercayaan masyarakat.
Solusi :
Ada beberapa kebijakan mendasar yang
mesti dibuat, atau kalau sudah ada mesti pula disempurnakan dan dioptimalkan.
(A). Harus ada aturan-aturan yang tegas
dan dijamin kekuatan dan kesahannya oleh peraturan perundangan tentang aliran
dana yang masuk ke Koperasi dijamin keamanannya.
(B). Terhadap pelanggaran,
penyelewengan, penggelapan dan kemacetan hutang yang menimpa Koperasi, mesti
dibuat mekanisme penyelesaian secara hukum. Selama ini, kasus-kasus
penyelewenngan, penggelapan dan hutang yang macet tidak pernah diusut secara
tuntas. Pada banyak kasus di nagari-nagari, kejadian-kejadian semacam inilah
yang telah menyebabkan Koperasi menjadi kehilangan kepercayaan di mata
masyarakat selam