NAMA : WORRO YULI
SUDARYATI
KELAS : 1EB17
NPM : 27211467
|
PENGERTIAN,
TUJUAN, FUNGSI, DAN PERHITUNGAN DARI APBN
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. APBN Perubahan APBN dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. Pada masa orde baru, APBN berlaku dari tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Sedang untuk saat ini APBN dihitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Belanja
Negara
Belanja Terdiri Atas Dua Jenis:
- Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, dan lain-lain.
- Belanja Daerah adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliput.
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus.
Pembiayaan
APBN
Pembiayaan Meliputi:
- Pembiayaan Dalam Negeri meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
- Pembiayaan Luar Negeri meliputi:
- Penarikan Pinjaman Luar Negeri terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proye.
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Penerimaan
APBN
Penerimaan
APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang
meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan
Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai,
danPajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba
BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang
lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran, jumlahnya semakin meningkat
secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda dengan system penganggaran sebelum
tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan
(pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam
pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh
menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai
kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan terkait.
Fungsi APBN
Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) Adalah Sebagai Berikut:
- Fungsi Alokasi
Di
dalam APBN dijelaskan bahwa sumber pendapatan dan pendistribusiannya.
Pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal dari pajak. Penghasilan
dari pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sector pembangunan.
Dengan pedoman APBN, pendapatan yang diterima yang bersumber dari pajak dapat
digunakan untk membangun sarana-sarana umum seperti jembatan, jalan, taman umum
dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
- Fungsi Distribusi
Penggunaan pajak yang ditarik dari
masyrakat dan masuk menjadi pendapatan pada APBN tidak selalu harus diartikan
untuk kepentingan umum. Tetapi dapat juga didistribusikan dalam bentuk dana
subsidi dan dana pensiun. Pengeluaran pemerintah semacam ini disebut transfer
payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sector,
kemudian dipindahkan ke sector yang lain. Fungsi inilah yang disebut fungsi
distrbusi pendapatan.
- Fungsi Stabilisasi
Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan
dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan. Jika
pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.
Relasi
ekonomi antara pemerintah dengan perusahaan dan rumah tangga terutama melalui
pembayaran pajak dan gaji, pengeluaran konsumsi, dan pemberian subsidi seperti
diilustrasikan secara sederhana pada gambar di bawah ini :
Tujuan Kebijakan Fiskal adalah
kestabilan ekonomi yang lebih mantap artinya tetap mempertahankan laju
pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran yang berarti atau
adanya ketidakstabilan harga-harga umum. Dengan
Kata Lain, Tujuan Kebijakan Fiskal adalah pendapatan nasional riil terus
meningkat pada laju yang dimungkinkan oleh perubahan teknologi dan tersedianya
faktor-faktor produksi dengan tetap mempertahankan kestabilan harga-harga umum
(Sumarmoko, 1992).
Perhitungan
Kebijakan
Fiskal tercermin
pada volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh
penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh
pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan
bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional
(tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka
pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to
consume investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk
lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).
Contoh Hipotesis
:
Misalkan
suatu APBN defisit, dimana Tax (penerimaan) sebesar 10 satuan, G (pengeluaran)
sebesar 15 - Dengan Tax sebesar 10 satuan, pendapatan nasional akan
berkurang sebesar 0,8/(1-0,8)10 = 40 satuan. satuan, sedang MPC diketahui 4/5,
maka
- Dengan G
sebesar 15 satuan, pendapatan nasional akan bertambah sebesar 1/(1-0,8)15 = 75
satuan.
- Jadi
anggarann defisit tersebut akan menghasilkan tambahan pendapatan nasional
sebesar : (DY) = (DG) – (DTx) = 75 satuan – 40 satuan = 35 satuan.
Prinsip Penyusunan APBN
Berdasarkan Aspek Pendapatan,
Prinsip Penyusunan APBN Ada Tiga, Yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara Berdasarkan Aspek
Pengeluaran, Prinsip Penyusunan APBN Adalah:
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas Penyusunan
APBN
APBN Disusun Dengan Berdasarkan
Azas-Azas:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Tujuan Penyusunan APBN
Tujuan Penyusunan APBN adalah sebagai
pedoman pendapatan dan pembelanjaan Negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan
untuk menngkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
Sumber:
http://id.shvoong.com/business-management/2155570-pengertian-fungsi-dan-tujuan-apbn/#ixzz1qym7laJy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar