1. SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Sistem
Perekonomian adalah
sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Atau Sistem Ekonomi merupakan cabang ilmu
ekonomi yang membahas persoalan pengambilan keputusan dalam tata susunan
organisasi ekonomi untuk menjawab persoalan-persoalan ekonomi untuk mewujudkan
tujuan nasional suatu negara.
Menurut
Dumairy (1966), Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta
menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam
suat tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem
ekonomi tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah,
padangan dan pola hidup masyarakat tempatnya berpijak. Sistem ekonomi
sesungguhnya merupakan salah satu unsur saja dalam suatu supra sistem kehidupan
masyarakat. Sistem ekonomi merupakan bagian dari kesatuan ideologi kehidupan
masyarakat di suatu negara.Pada negara-negara yang berideologi politik
leiberalisme dengan rezim.
Perbedaan
mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah
bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh
memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor
tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada
di antara dua sistem ekstrem tersebut.
2. Macam-Macam Sistem Ekonomi
Sistem
ekonomi yang dianut berbagai negara merupakan hasil perkembangan sejarah serta
tanggapan suatu bangsa atas pergolakan zaman. Secara umum sistem ekonomi dalam
perekonomian suatu negara dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sistem
ekonomi liberal, sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi campuran.
A.
Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem
ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional yang secara turun temurun
dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja.
Ciri dari Sistem Ekonomi Tradisional
Adalah :
1.
Teknik produksi dipelajari secara turun menurun dan
bersifat sederhana
2.
Hanya sedikit menggunakan modal
3.
Belum mengenal pembagian kerja
kelebihan Dari Sistem Ekonomi
Tradisional Adalah :
1.
Tidak terdapat persaingan yang sehat, hubungan antar
individu sangat erat
2.
Masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban
berat yang harus dipikul
3.
Tidak individualistis
Kelemahan Dari Sistem Ekonomi
Tradisional Adalah :
1.
Teknologi yang digunakan masih sangat sedeerhana,
sehingga produktivitas rendah
2.
Mutu barang
hasil produksi masih rendah
B.
Sistem Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal disebut juga sistem ekonomi pasar
bebas atau sistem ekonomi laissez faire. Sistem
ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan
sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Filsafat atau ideologi yang
menjadi landasan kepada sistem ekonomi liberal adalah bahwa setiap unit pelaku
kegiatan ekonomi diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang akan
memberikan keuntungan kepada dirinya, maka pada waktu yang sama masyarakat akan
memperoleh keuntungan juga. Dengan demikian setiap orang akan bebas bersaing
dengan orang lain dalam bidang ekonomi. Adam Smith dalam bukunya yang berjudul
The Wealth of Nation (1776) juga menunjukkan bahwa kebebasan berusaha didorong
oleh kepentingan ekonomi pribadi merupakan pendorong kuat menuju kemakmuran
bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pasar bebas ini dapat menciptakan
efisiensi yang cukup tinggi dalam mengatur kegiatan perekonomian. Mungkin
kalian akan bertanya, bagaimanakah peran pemerintah dalam sistem ekonomi
liberal? Pemerintah sama sekali tidak campur tangan dan tidak pula berusaha
memengaruhi kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat. Seluruh sumber daya
yang tersedia dimiliki dan dikuasai oleh anggota-anggota masyarakat dan mereka
mempunyai kebebasan penuh untuk menentukan bagaimana sumber-sumber daya tersebut
akan digunakan.
Ciri Dari Sistem Ekonomi Liberal Adalah :
1. Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi
2. Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing
3. Campur tangan pemerintah dibatasi
4. Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan
5. Harga-harga dibentuk di pasar bebas
6. Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba
Sistem Ekonomi Liberal Memiliki
Kelebihan Dan Kekurangan, Yaitu :
Kelebihan Dari Sistem Ekonomi
Liberal Adalah :
1. Setiap individu diberi kebebasan
memiliki kekayaan dan sumber daya produksi
2. Individu bebas memilih lapangan pekerjaan dan bidang usaha sendiri
3. Adanya persaingan menyebabkan kreativitas dari setiap individu dapat berkembang
4. Produksi barang dan jasa didasarkan pada kebutuhan masyarakat
2. Individu bebas memilih lapangan pekerjaan dan bidang usaha sendiri
3. Adanya persaingan menyebabkan kreativitas dari setiap individu dapat berkembang
4. Produksi barang dan jasa didasarkan pada kebutuhan masyarakat
Kekurangan Dari Sistem Ekonomi
Liberal Adalah :
1. Muncul kesenjangan yang besar antara yang kaya dan miskin
2. Mengakibatkan munculnya monopoli dalam masyarakat
3. Kebebasan mudah disalahgunakan oleh yang kuat untuk memeras pihak yang lemah
4. Sulit terjadi pemerataan pendapatan
C. Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem Ekonomi Sosialis disebut juga sistem ekonomi
terpusat. Mengapa disebut terpusat? Karena segala sesuatunya harus diatur oleh
negara, dan dikomandokan dari pusat. Pemerintahlah yang menguasai seluruh
kegiatan ekonomi. Sistem Perekonomian Sosialis
merupakan sistem perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara
merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang
merata pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian. Oleh karena itu hal
tersebut mengakibatkan potensi dan daya kreasi masyarakat akan mati dan tidak
adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi sosialis adalah ajaran Karl Marx, di mana ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi sosialis adalah ajaran Karl Marx, di mana ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri Dari Sistem Ekonomi Sosialis Adalah :
1. Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara
2. Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta
3. Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4. Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
5. Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
Kelebihan Dari Sistem Ekonomi Sosialis
Adalah :
1. Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian
2. Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata
3. Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat
4. Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga
Kekurangan Dari Sistem Ekonomi
Sosialis Adalah :
1. Mematikan kreativitas dan inovasi setiap individu
2. Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya
3. Kurang adanya variasi dalam memproduksi barang, karena hanya terbatas pada ketentuan pemerintah
Teori pertentangan kelas tidak berlaku umum
Tidak banyak kasus, hanya terjadi pada saat revolusi industri (abad pertengahan) dan revolusi Bolsevik tahun 1917). Di India banyak kasta, tapi tidak pernah terjadi revolusi sosial.
1. Tidak Ada Kebebasan Memilih Pekerjaan
Maka kreativitas masyarakat tehambat,
produktivitas menurun, produksi dan perekonomian akan berhenti
2. Tidak Ada Insentive Untuk Kerja Keras
Maka tidak ada dorongan untuk bekerja lebih baik, prestasi dan produksi
menurun, ekonomi mundur
3. Tidak Menjelaskan Bagaimana Mekanisme Ekonomi
4. Karl Marx Hanya Mengkritik Keburukan Kapitalisme,
Tapi Tidak Menjelaskann Mekanisme Yang Mengalokasikan Sumber Daya Di Bawah
Sosialisme
1. Sosialisme adalah tahap persiapan ke komunisme.
2. Komunisme adalah tahap akhir perkembangan masyarakat (The Six Major Historical Stages): primitive communism slaery feudalism, capitalism, sosialism dan full communism
D. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Masalah-masalah pokok ekonomi mengenai barang apa yang akan diproduksi, bagaimana barang itu dihasilkan, dan untuk siapa barang itu dihasilkan, akan diatasi bersama-sama oleh pemerintah dan swasta. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan. Adanya campur tangan dari pemerintah bertujuan untuk menghindari akibat-akibat yang kurang menguntungkan dari sistem liberal, antara lain terjadinya monopoli dari golongan-golongan masyarakat tertentu terhadap sumber daya ekonomi. Apabila kita cermati sebagian besar negara di dunia tidak ada lagi yang menggunakan salah satu sistem ekonomi. Mereka kebanyakan mengombinasikan dari sistem-sistem yang ada sesuai dengan situasi dan tradisi negara yang bersangkutan. Misalnya saja Amerika Serikat yang sangat terkenal dengan sistem ekonomi liberalnya.
Ciri Dari Sistem Ekonami
CampuranAdalah :
1. Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2. Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3. Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
4. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
Dengan demikian, dalam sistem perekonomian campuran
ada bidang-bidang yang ditangani swasta dan ada bidang-bidang yang ditangani
pemerintah. Sama halnya dengan sistem ekonomi lainnya, sistem ekonomi campuran
juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Akan tetapi, kelebihan dan
kekurangannya tergantung kepada setiap negara dalam mengatur sistem ekonominya
tersebut.
3.
Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa
berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing
negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa
Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat
ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi
liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan
tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis
Indonesia,
maka sistem
ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi
sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh
bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini
bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan
sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih
berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa
Orde Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia Mempunyai Landasan Idiil yaitu Pancasila dan landasan
konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh
rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai
kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan
saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri Positif
Dari Sistem Ekonomi Demokrasi Adalah :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri Negatif
Dari Sistem Ekonomi Demokrasi Adalah :
Selain Memiliki Ciri Positif, Sistem Ekonomi Demokrasi Juga Mempunyai Hal Yang Harus Dihindarkan, Yaitu :
1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Sistem
Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak
terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad
melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah
menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Ciri Dari Sistem Ekonomi Kerakyatan Adalah
:
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD
1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1)
adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah
perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi
“hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan
seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam
sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut
akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat
saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian
sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan
ekonomi kerakyatan.
Pada semester 1 kalian telah mempelajari mengenai
pelaku-pelaku ekonomi, di mana negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku
ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan
ekonomi.
A. Pemerintah Sebagai Pelaku Kegiatan
Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1. Kegiatan produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai
dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai
ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di
kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk
perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan
dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan
dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi
dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang
kurang menguntungkan.
Secara Umum, Peran BUMN Dapat Dilihat Pada Hal-Hal
Berikut :
1. Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak
2. Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien
3. Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi
4. Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja
2. Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3. Kegiatan Distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada
masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
B. Pemerintah Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dalam Rangka Melaksanakan Peranannya
Tersebut Pemerintah Menempuh Kebijaksanaan-Kebijaksanaan Berikut :
1. Kebijaksanaan Dalam Dunia Usaha Usaha Untuk Mendorong Dan Memajukan Dunia Usaha, Pemerintah Melakukan Kebijaksanaan-Kebijaksanaan Berikut Ini
A. Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
B. Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
C. Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2. Kebijaksanaan Di Bidang Perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3. Kebijaksanaan Dalam Mendorong Kegiatan
Masyarakat Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Mendorong Kegiatan Masyarakat
Mencakup Hal-Hal Berikut :
A. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
B. Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
C. Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi
di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak
swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS
didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam
pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD
1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan.
Kebijaksanaan Pemerintah Ditempuh Dengan Beberapa
Pertimbangan Berikut :
1. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
2. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta
3. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja
4. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah
memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan,
pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan
swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan
asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional
(mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Peran Yang Diberikan BUMS Dalam Perekonomian
Indonesia Seperti Berikut :
1. Membantu meningkatkan produksi nasional
2. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru
3. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
4. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran
5. Menambah sumber devisa bagi pemerintah
6. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak
7. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa
A. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo
berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang
didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran
masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam
yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian
koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena
rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan
miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia
koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun
peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan
untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan
sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia
mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 –
1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi
yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah
tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang
melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di
masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki
kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa
Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan
perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana
diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai
semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa
Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian
merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat,
sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan
kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
B. Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
C.
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan
koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta
kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Koperasi Indonesia Mempunyai Beberapa Landasan Berikut
:
1. Landasan idiil: Pancasila
2. Landasan struktural: UUD 1945
3. Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
4. Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
D. Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka
2. Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
E. Perangkat Organisasi Koperasi
Pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas.
Penjelasan Tentang Ketiga Perangkat
Organisasi Koperasi Ini Seperti Berikut :
1. Rapat anggota
Rapat Anggota adalah perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.
Rapat Anggota Berwenang Untuk Menetapkan
Hal-Hal Berikut :
A. Anggaran dasar (AD)
B. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi
C. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas
D. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
E. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas
F. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
G. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
2.
Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun.
Berikut Ini Tugas Pengurus Koperasi
:
A. Mengelola koperasi dan bidang usaha
B. Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
C. Menyelenggarakan rapat anggota
D. Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi
E. Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau
rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi
mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena
kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika
tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat
dituntut di pengadilan.
Adapun Wewenang Pengurus Koperasi
Terdiri Atas Hal-Hal Berikut :
1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2. Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi
3. Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus
3.
Pengawas
Pengawas Koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
Sesuai Dengan Namanya Sebagai
Pengawas Koperasi, Maka
Tugas-Tugas Koperasi Seperti Berikut :
Tugas-Tugas Koperasi Seperti Berikut :
A. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
B. Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para
pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi
wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut.
Pengawas Koperasi Mempunyai Wewenang
Sebagai Berikut :
A. Meneliti catatan atau pembukuan koperasi
B. Memperoleh segala keterangan yang diperlukan
F. Modal
Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Modal Koperasi Terdiri Atas Modal Sendiri Dan Modal Pinjaman Adalah :
1. Modal Sendiri Koperasi
A. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
B. Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
C. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
D. Hibah yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan
2. Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
1. Sistem Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah merupakan ilmu
pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami
oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda
dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan . Berbeda dari
kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap
buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam
kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki
dimensi ibadah. Ekonomi Syariah Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an,
dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat
tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya
kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi
hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Ekonomi dalam Islam harus mampu
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
2. Sistem Ekonomi Pancasila
Secara Normatif Landasan Idiil Sistem
Ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka
sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme);
Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi);
Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan,
sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan
kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran
orang-seorang).
Dari butir-butir di atas,
keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan
merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34. Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etika dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34. Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etika dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Sejak kemerdekaan pada tahun 1945,
masa orde lama, masa orde baru sampai masa sekarang (masa reformasi) Indonesia
telah memperoleh banyak pengalaman politik dan ekonomi. Peralihan dari orde
lama dan orde baru telah memberikan iklim politik yang dinamis walaupun
akhirnya mengarah ke otoriter namun pada kehidupan ekonomi mengalami perubahan
yang lebih baik.
Pada Masa Orde Lama (1945-1966)Pada masa ini perekonomian berkembang kurang menggembirakan, sebagai dampak ketidakstabilan politik dan seringnya pergantian kabinet.
Pada Masa Orde Baru (1966-1997)
Menghadapi perekonomian yang sedemikian rupa,
pemerintah peralihan menetapkan beberapa langkah perioritas kebijakan ekonomi.
Beberapa
langkah Dari Perioritas Kebijakan Ekonomi Adalah :
a. Memerangi inflasi
b. Mencukupkan stok cadangan bahan pangan
terutama beras
c. Merehabilitasi prasarana perekonomian
d. Meningkatkan ekspor
e. Menyediakan/menciptakan lapangan kerja
f. Mengundang kembali investor asing
Pada Masa Reformasi (1998-sekarang) Pada masa reformasi ini perekonomian indoensia ditandai dengan krisis monoter yang berlanjut menjadi krisis ekonomi yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda kearah pemulihan. Walaupun ada pertumbuhan ekonomi sekitar 6% untuk tahun 1997 dan 5,5% untuk tahun 1998 dimana inflasi sudah duperhitungkan namun laju inflasi masih cukup tinggi yaitu sekitar 100%.
Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Adalah :
1.
Faktor Produksi
2.
Faktor Investasi
3.
Faktor Perdagangan Luar Negeri Dan Neraca Pembayaran
4.
Faktor Kebijakan MoneterDan Inflasi
5.
Faktor Keuangan Negara
Dalam era globalisasi ini
sistem ekonomi yang paling banyak dipakai adalah sistem ekonomi liberalis dan
kapitali. Walaupun ada yang menggunakan sistem campuran tetapi lebih condong
kepada salah satu sistem.
Sejarah Perkembangan Sistem Perkonomian Indonesia
Perekonomian Indonesia Pada Masa Penjajahan
1. Masa
Pendudukan Belanda
Pada Masa Penjajahan Indonesia menerapkan sistem perekonomian
monopolis.dimana setiap kegiatan perekonomian dijalankan desuai penguasa
perdaganngan Indonesia saat itu. VOC adalah lembaga yang menguasai perdagangan
Indonesia saat itu. Pada masa VOC berkuasa mereka nerap kan peraturan dan
strategi agar mereka tetep menguasai perekonomian Indonesia.
Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC seperti verplichte leverentie (kewajiban
meyerahkan hasil bumi pada VOC ) dan contingenten (pajak hasil bumi) dirancang
untuk mendukung monopoli itu. Disamping itu, VOC juga menjaga agar harga
rempah-rempah tetap tinggi, antara lain dengan diadakannya pembatasan jumlah
tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam penduduk, pelayaran Hongi dan hak
extirpatie (pemusnahan tanaman yang jumlahnya melebihi peraturan). Semua aturan
itu pada umumnya hanya diterapkan di Maluku yang memang sudah diisolasi oleh
VOC dari pola pelayaran niaga samudera Hindia.
Dengan memonopoli
rempah-rempah, diharapkan VOC akan menambah isi kas negri Belanda, dan dengan
begitu akan meningkatkan pamor dan kekayaan Belanda. Disamping itu juga
diterapkan Preangerstelstel, yaitu kewajiban menanam tanaman kopi bagi penduduk
Priangan. Bahkan ekspor kopi di masa itu mencapai 85.300 metrik ton, melebihi
ekspor cengkeh yang Cuma 1.050 metrik ton.
Pada tahun 1795, VOC bubar
karena dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda.
Kegagalan Voc Antara Lain Disebabkan
Oleh :
A.
Peperangan yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan
memakan biaya besar, terutama perang Diponegoro.
B.
Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar.
C.
Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendiri.
D.
Pembagian dividen kepada para pemegang saham, walaupun
kas defisit.
2. Masa
Pendudukan Inggris
Inggris berusaha merubah pola
pajak hasil bumi yang telah hampir dua abad diterapkan oleh Belanda, dengan
menerapkan Landrent (pajak tanah). Sistem ini sudah berhasil di India, dan
Thomas Stamford Raffles mengira sistem ini akan berhasil juga di Hindia
Belanda. Selain itu, dengan landrent, maka penduduk pribumi akan memiliki uang
untuk membeli barang produk Inggris atau yang diimpor dari India. Inilah
imperialisme modern yang menjadikan tanah jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi
kekayaan alamnya, tapi juga menjadi daerah pemasaran produk dari negara
penjajah.
Akan tetapi, perubahan yang cukup
mendasar dalam perekonomian ini sulit dilakukan, dan bahkan mengalami kegagalan
di akhir kekuasaan Inggris yang Cuma seumur jagung di Hindia Belanda.
Sebab - Sebabnya Antara Lain Adalah :
a.
Masyarakat Hindia Belanda pada umumnya buta huruf dan
kurang mengenal uang, apalagi untuk menghitung luas tanah yang kena pajak.
b.
Pegawai pengukur tanah dari Inggris sendiri jumlahnya
terlalu sedikit.
c.
Kebijakan ini kurang didukung raja-raja
dan para bangsawan, karena Inggris tak mau mengakui suksesi jabatan secara
turun-temurun.
Masa Cultuurstelsel
Ultuurstelstel (sistem tanam
paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den Bosch. Tujuannya
adalah untuk memproduksi berbagai komoditi yang ada permintaannya di pasaran
dunia. Sejak saat itu, diperintahkan pembudidayaan produk-produk selain kopi
dan rempah-rempah, yaitu gula, nila, tembakau, teh, kina, karet, kelapa sawit,
dll. Sistem ini jelas menekan penduduk pribumi, tapi amat menguntungkan bagi
Belanda, apalagi dipadukan dengan sistem konsinyasi (monopoli ekspor). Setelah
penerapan kedua sistem ini, seluruh kerugian akibat perang dengan Napoleon di
Belanda langsung tergantikan berkali lipat.
Sistem Ini merupakan pengganti sistem landrent dalam rangka
memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi. Masyarakat diwajibkan
menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang
pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh
pemerintah. Cultuurstelstel melibatkan para bangsawan dalam pengumpulannya,
antara lain dengan memanfaatkan tatanan politik Mataram–yaitu kewajiban rakyat
untuk melakukan berbagai tugas dengan tidak mendapat imbalan–dan memotivasi
para pejabat Belanda dengan cultuurprocenten (imbalan yang akan diterima sesuai
dengan hasil produksi yang masuk gudang).
Bagi masyarakat pribumi, sudah
tentu cultuurstelstel amat memeras keringat dan darah mereka, apalagi aturan
kerja rodi juga masih diberlakukan. Namun segi positifnya adalah, mereka mulai
mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan
tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang di pedesaan yang memicu
meningkatnya taraf hidup mereka. Bagi pemerintah Belanda, ini berarti bahwa
masyarakat sudah bisa menyerap barang-barang impor yang mereka datangkan ke
Hindia Belanda. Dan ini juga merubah cara hidup masyarakat pedesaan menjadi
lebih komersial, tercermin dari meningkatnya jumlah penduduk yang melakukan
kegiatan ekonomi nonagraris.
Jelasnya, dengan menerapkan
cultuurstelstel, pemerintah Belanda membuktikan teori sewa tanah dari mazhab
klasik, yaitu bahwa sewa tanah timbul dari keterbatasan kesuburan tanah. Namun
disini, pemerintah Belanda hanya menerima sewanya saja, tanpa perlu
mengeluarkan biaya untuk menggarap tanah yang kian lama kian besar. Biaya yang
kian besar itu meningkatkan penderitaan rakyat, sesuai teori nilai lebih (Karl
Marx), bahwa nilai leih ini meningkatkan kesejahteraan Belanda sebagai
kapitalis.
Sistem Ekonomi Pintu Terbuka
Adanya dorongan dari kaum
humanis belanda yang menginginkan perubahan nasib warga pribumi ke arah yang
lebih baik, mendorong pemerintah Hindia Belanda untuk mengubah kebijakan
ekonominya. Dibuatlah peraturan-peraturan agraria yang baru, yang antara lain
mengatur tentang penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun, dan
aturan tentang tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh.
Hal Ini Nampaknya Juga Masih Tak Lepas
Dari Teori-Teori Mazhab Klasik, Antara Lain Terlihat Pada :
1.
Keberadaan pemerintah Hindia Belanda sebagai tuan
tanah, pihak swasta yang mengelola perkebunan swasta sebagai golongan
kapitalis, dan masyarakat pribumi sebagai buruh penggarap tanah.
2.
Prinsip keuntungan absolut : Bila di suatu tempat harga
barang berada diatas ongkos tenaga kerja yang dibutuhkan, maka pengusaha
memperoleh laba yang besar dan mendorong mengalirnya faktor produksi ke tempat
tersebut.
3.
Laissez faire laissez passer, perekonomian diserahkan
pada pihak swasta, walau jelas, pemerintah Belanda masih memegang peran yang
besar sebagai penjajah yang sesungguhnya.
4.
Pada akhirnya, sistem ini bukannya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat pribumi, tapi malah menambah penderitaan, terutama
bagi para kuli kontrak yang pada umumnya tidak diperlakukan layak.
Masa pendudukan Jepang
Pemerintah militer Jepang
menerapkan suatu kebijakan pengerahan sumber daya ekonomi mendukung gerak maju
pasukan Jepang dalam perang Pasifik. Sebagai akibatnya, terjadi perombakan
besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan rakyat merosot
tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan, karena produksi bahan makanan
untuk memasok pasukan militer dan produksi minyak jarak untuk pelumas pesawat
tempur menempati prioritas utama. Impor dan ekspor macet, sehingga terjadi
kelangkaan tekstil yang sebelumnya didapat dengan jalan impor.
Seperti ini lah sistem sosialis ala bala
tentara Dai Nippon. Segala hal diatur oleh pusat guna mencapai kesejahteraan
bersama yang diharapkan akan tercapai seusai memenangkan perang Pasifik.
Perekonomian Indonesia Pada Masa Orde Lama
Pada masa awal kemerdekaan perekonomian Indonesia amatlah buruk antara
lain disebabkan oleh inflasi yang sangat tinggi karena pada saat itu indonesia
menggunakan 4 mata uang, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah
Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Kemudian pada tanggal 6 Maret
1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu)
mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu. Pada
bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI
(Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori
moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar mempengaruhi kenaikan tingkat
hargapenyebab lain adalah adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan
November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negri RI,kosongnyakas negara
akibat penjajahan,eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar