1. SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Sistem
Perekonomian adalah
sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Atau Sistem Ekonomi merupakan cabang ilmu
ekonomi yang membahas persoalan pengambilan keputusan dalam tata susunan
organisasi ekonomi untuk menjawab persoalan-persoalan ekonomi untuk mewujudkan
tujuan nasional suatu negara.
Menurut
Dumairy (1966), Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta
menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam
suat tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem
ekonomi tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah,
padangan dan pola hidup masyarakat tempatnya berpijak. Sistem ekonomi
sesungguhnya merupakan salah satu unsur saja dalam suatu supra sistem kehidupan
masyarakat. Sistem ekonomi merupakan bagian dari kesatuan ideologi kehidupan
masyarakat di suatu negara.Pada negara-negara yang berideologi politik
leiberalisme dengan rezim.
Perbedaan
mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah
bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh
memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor
tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada
di antara dua sistem ekstrem tersebut.
2.
Macam-Macam
Sistem Ekonomi
Sistem
ekonomi yang dianut berbagai negara merupakan hasil perkembangan sejarah serta
tanggapan suatu bangsa atas pergolakan zaman. Secara umum sistem ekonomi dalam
perekonomian suatu negara dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sistem
ekonomi liberal, sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi campuran.
A. Sistem
Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem
ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional yang secara turun temurun
dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja.
Ciri dari Sistem Ekonomi Tradisional
Adalah :
1.
Teknik produksi dipelajari secara turun menurun dan
bersifat sederhana
2.
Hanya sedikit menggunakan modal
3.
Belum mengenal pembagian kerja
kelebihan Dari Sistem Ekonomi
Tradisional Adalah :
1.
Tidak terdapat persaingan yang sehat, hubungan antar
individu sangat erat
2.
Masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban
berat yang harus dipikul
3.
Tidak individualistis
Kelemahan Dari Sistem Ekonomi
Tradisional Adalah :
1.
Teknologi yang digunakan masih sangat sedeerhana,
sehingga produktivitas rendah
2.
Mutu barang
hasil produksi masih rendah
B.
Sistem
Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal
disebut juga sistem ekonomi pasar bebas atau sistem ekonomi laissez faire. Sistem ekonomi liberal adalah sistem
perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang
perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya. Filsafat atau ideologi yang menjadi landasan kepada sistem
ekonomi liberal adalah bahwa setiap unit pelaku kegiatan ekonomi diberi
kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang akan memberikan keuntungan
kepada dirinya, maka pada waktu yang sama masyarakat akan memperoleh keuntungan
juga. Dengan demikian setiap orang akan bebas bersaing dengan orang lain dalam
bidang ekonomi. Adam Smith dalam bukunya yang berjudul The Wealth of Nation
(1776) juga menunjukkan bahwa kebebasan berusaha didorong oleh kepentingan
ekonomi pribadi merupakan pendorong kuat menuju kemakmuran bangsa. Hal ini
menunjukkan bahwa sistem pasar bebas ini dapat menciptakan efisiensi yang cukup
tinggi dalam mengatur kegiatan perekonomian. Mungkin kalian akan bertanya,
bagaimanakah peran pemerintah dalam sistem ekonomi liberal? Pemerintah sama
sekali tidak campur tangan dan tidak pula berusaha memengaruhi kegiatan ekonomi
yang dilakukan masyarakat. Seluruh sumber daya yang tersedia dimiliki dan
dikuasai oleh anggota-anggota masyarakat dan mereka mempunyai kebebasan penuh
untuk menentukan bagaimana sumber-sumber daya tersebut akan digunakan.
Ciri Dari
Sistem Ekonomi Liberal Adalah :
1. Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi
2. Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing
3. Campur tangan pemerintah dibatasi
4. Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan
5. Harga-harga dibentuk di pasar bebas
6. Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan
ekonomi didorong oleh prinsip laba
Sistem Ekonomi Liberal Memiliki Kelebihan Dan Kekurangan,
Yaitu :
Kelebihan Dari Sistem Ekonomi Liberal Adalah :
1. Setiap individu diberi kebebasan memiliki kekayaan dan
sumber daya produksi
2. Individu bebas memilih lapangan pekerjaan dan bidang usaha sendiri
3. Adanya persaingan menyebabkan kreativitas dari setiap individu dapat berkembang
4. Produksi barang dan jasa didasarkan pada kebutuhan masyarakat
Kekurangan Dari Sistem Ekonomi Liberal Adalah :
1. Muncul kesenjangan yang besar antara yang kaya dan miskin
2. Mengakibatkan munculnya monopoli dalam masyarakat
3. Kebebasan mudah disalahgunakan oleh yang kuat untuk memeras pihak yang lemah
4. Sulit terjadi pemerataan pendapatan
C.
Sistem
Ekonomi Sosialis
Sistem Ekonomi Sosialis disebut
juga sistem ekonomi terpusat. Mengapa disebut terpusat? Karena segala
sesuatunya harus diatur oleh negara, dan dikomandokan dari pusat. Pemerintahlah
yang menguasai seluruh kegiatan ekonomi. Sistem
Perekonomian Sosialis merupakan sistem perekonomian yang menghendaki
kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk
mewujudkan kemakmuran yang merata pemerintah harus ikut campur dalam
perekonomian. Oleh karena itu hal tersebut mengakibatkan potensi dan daya
kreasi masyarakat akan mati dan tidak adanya kebebasan individu dalam melakukan
kegiatan ekonomi.
Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi sosialis adalah ajaran Karl Marx, di
mana ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak
akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan
semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara,
dan negara komunis lainnya.
Ciri
Dari Sistem Ekonomi Sosialis Adalah :
1. Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara
2. Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik
negara sehingga tidak ada perusahaan swasta
3. Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh
pemerintah.
4. Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
5. Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
Contoh : kuba, korea, RRC
Kelebihan Dari Sistem Ekonomi Sosialis Adalah :
1. Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga
pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian
2. Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena
distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata
3. Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa
yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat
4. Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga
Kekurangan Dari Sistem Ekonomi Sosialis Adalah :
1. Mematikan kreativitas dan inovasi setiap individu
2. Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya
3. Kurang adanya variasi dalam memproduksi barang, karena hanya terbatas pada
ketentuan pemerintah
Kelemahan - Kelemahan Sistem Ekonomi Sosialis Adalah :
Teori pertentangan kelas tidak berlaku umum
Tidak banyak kasus, hanya terjadi pada saat revolusi industri (abad
pertengahan) dan revolusi Bolsevik tahun 1917). Di India banyak kasta, tapi
tidak pernah terjadi revolusi sosial.
1. Tidak Ada Kebebasan Memilih Pekerjaan
Maka kreativitas masyarakat tehambat,
produktivitas menurun, produksi dan perekonomian akan berhenti
2. Tidak Ada Insentive Untuk Kerja Keras
Maka tidak ada dorongan untuk bekerja lebih baik, prestasi dan produksi
menurun, ekonomi mundur
3. Tidak Menjelaskan Bagaimana Mekanisme Ekonomi
4. Karl Marx Hanya Mengkritik Keburukan Kapitalisme,
Tapi Tidak Menjelaskann Mekanisme Yang Mengalokasikan Sumber Daya Di Bawah
Sosialisme
Perbedaan Sistem Ekonomi Sosialis Tidak Sama Dengan Sistem
Ekonomi Komunis Adalah :
1. Sosialisme adalah tahap persiapan
ke komunisme.
2. Komunisme adalah tahap akhir
perkembangan masyarakat (The Six Major Historical Stages): primitive communism
slaery feudalism, capitalism, sosialism dan full communism
D.
Sistem
Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan
campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi
sosialis. Masalah-masalah pokok ekonomi mengenai barang apa yang akan
diproduksi, bagaimana barang itu dihasilkan, dan untuk siapa barang itu
dihasilkan, akan diatasi bersama-sama oleh pemerintah dan swasta. Pada sistem
ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam
perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk
menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan. Adanya campur
tangan dari pemerintah bertujuan untuk menghindari akibat-akibat yang kurang
menguntungkan dari sistem liberal, antara lain terjadinya monopoli dari golongan-golongan
masyarakat tertentu terhadap sumber daya ekonomi. Apabila kita cermati sebagian
besar negara di dunia tidak ada lagi yang menggunakan salah satu sistem
ekonomi. Mereka kebanyakan mengombinasikan dari sistem-sistem yang ada sesuai
dengan situasi dan tradisi negara yang bersangkutan. Misalnya saja Amerika
Serikat yang sangat terkenal dengan sistem ekonomi liberalnya.
Ciri Dari Sistem Ekonami CampuranAdalah :
1. Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2. Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan
di bidang ekonomi.
3. Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan
ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
4. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak
merugikan kepentingan umum.
5. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
Dengan
demikian, dalam sistem perekonomian campuran ada bidang-bidang yang ditangani
swasta dan ada bidang-bidang yang ditangani pemerintah. Sama halnya dengan
sistem ekonomi lainnya, sistem ekonomi campuran juga memiliki kelebihan dan
kekurangan. Akan tetapi, kelebihan dan kekurangannya tergantung kepada setiap
negara dalam mengatur sistem ekonominya tersebut.
3. Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem
ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan
falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia,
sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem
ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada
awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan
ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme
yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia,
maka sistem ekonomi di Indonesia
berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru,
sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem
demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa
Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi
kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk
sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia Mempunyai Landasan Idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945.
Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem
perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan
pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi
demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang
merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada
sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi
lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain
itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan
perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri Positif Dari Sistem Ekonomi
Demokrasi Adalah :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada
lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki
serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan
sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri Negatif Dari Sistem Ekonomi
Demokrasi Adalah :
Selain Memiliki Ciri Positif, Sistem
Ekonomi Demokrasi Juga Mempunyai Hal Yang Harus Dihindarkan, Yaitu :
1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling
menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa
lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat
dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi
di luar sektor negara.
3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok
dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem
ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia
pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan
dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan
bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada
sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi,
sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan
perkembangan dunia usaha.
Ciri Dari Sistem Ekonomi Kerakyatan Adalah :
1. Bertumpu pada mekanisme pasar
yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan
kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh
rakyat.
4.
Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem
ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan
(3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha
yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti
perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia.
Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem
perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan
swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan
kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem
ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja
sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling
mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan
ekonomi kerakyatan.
Pada
semester 1 kalian telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi, di mana
negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku
ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
A. Pemerintah Sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1. Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan
perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering
dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19
Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum
(Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari
ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII
semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian
Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam
menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan
dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi
dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang
kurang menguntungkan.
Secara
Umum, Peran BUMN Dapat Dilihat Pada Hal-Hal Berikut :
1. Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak
2. Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
secara efektif dan efisien
3. Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi
4. Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga
kerja
2. Kegiatan konsumsi
Seperti
halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi,
pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan
barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan
tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan
gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan
membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya.
Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan
tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah
masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan,
menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3. Kegiatan Distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan
produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi
yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah
diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah
menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui
BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu
masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang
dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak
lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang,
harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh
karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
B.
Pemerintah Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya
berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda
perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dalam Rangka Melaksanakan Peranannya Tersebut Pemerintah
Menempuh Kebijaksanaan-Kebijaksanaan Berikut :
1. Kebijaksanaan Dalam Dunia Usaha Usaha
Untuk Mendorong Dan Memajukan Dunia Usaha, Pemerintah Melakukan Kebijaksanaan-Kebijaksanaan
Berikut Ini
A. Pemerintah mengeluarkan UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
B. Pemerintah mengeluarkan UU No. 7
Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
C. Pemerintah mengubah beberapa
bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan
Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum
Pegadaian.
2. Kebijaksanaan Di Bidang Perdagangan
Di
bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan
ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan
tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing
terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk
menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian
impor, dan meningkatkan daya saing.
3. Kebijaksanaan Dalam Mendorong Kegiatan Masyarakat Kebijaksanaan
Pemerintah Dalam Mendorong Kegiatan Masyarakat Mencakup Hal-Hal Berikut :
A. Meningkatkan pembangunan sarana
dan prasarana umum.
B. Kebijaksanaan menyalurkan kredit
kepada pengusaha kecil dan petani.
C. Kebijaksanaan untuk memperlancar
distribusi hasil produksi.
2.
Swasta (BUMS)
BUMS adalah
salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang
didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh
laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya
alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan
peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan
kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah
dengan berbagai kebijaksanaan.
Kebijaksanaan
Pemerintah Ditempuh Dengan Beberapa Pertimbangan Berikut :
1. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai
kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
2. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah
sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta
3. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas
kesempatan kerja
4. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya
alam
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional
dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra
Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil
(mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing
antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang
mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company
(perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex
Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di
beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Peran Yang Diberikan BUMS Dalam Perekonomian Indonesia
Seperti Berikut :
1. Membantu meningkatkan produksi nasional
2. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru
3. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
4. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran
5. Menambah sumber devisa bagi pemerintah
6. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak
7. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa
A. Sejarah Koperasi
Koperasi
pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895.
Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang
patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para
pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi
nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang
didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik
koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya
yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene
Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada
tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi
rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu
dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar
tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam,
mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini
juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan
kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah
dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun
1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi
persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan
sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia
mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama
masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi
dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu
bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan
bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena
itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah.
Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan
pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan
perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai
dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD
1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa
Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun
suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi.
Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi
gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah
UU No. 25 Tahun 1992.
B.
Pengertian Koperasi
Keberadaan
koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun
1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai
“soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun
1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan
bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk
perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga
dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
C.
Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah
pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Koperasi
Indonesia Mempunyai Beberapa Landasan Berikut :
1. Landasan idiil: Pancasila
2. Landasan struktural: UUD 1945
3. Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART)
4. Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992
pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat
kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk
perusahaan lainnya
Koperasi
didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
D.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4
menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial mereka
2. Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
E.
Perangkat Organisasi Koperasi
Pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas.
Penjelasan Tentang Ketiga Perangkat Organisasi Koperasi Ini
Seperti Berikut :
1.
Rapat anggota
Rapat Anggota adalah perangkat yang
penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh
atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota
koperasi akan menggunakan hak suaranya.
Rapat Anggota Berwenang Untuk Menetapkan Hal-Hal Berikut :
A. Anggaran dasar (AD)
B. Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi
C. Pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian pengurus dan pengawas
D. Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
E. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugas
F. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
G. Penggabungan, peleburan, pembagian,
dan pembubaran koperasi
2. Pengurus
Pengurus
dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling
lama lima tahun.
Berikut Ini Tugas Pengurus Koperasi :
A. Mengelola koperasi dan bidang
usaha
B. Mengajukan rencana kerja serta
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
C. Menyelenggarakan rapat anggota
D. Mengajukan laporan pelaksanaan
tugas dan laporan keuangan koperasi
E. Memelihara buku daftar anggota,
pengurus, dan pengawas
Pengurus
bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam
mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan
pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan
kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena
kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun Wewenang Pengurus Koperasi Terdiri Atas Hal-Hal
Berikut :
1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2. Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi
berdasarkan anggaran dasar koperasi
3. Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya sebagai pengurus
3. Pengawas
Pengawas Koperasi adalah salah
satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural
koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam
melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan
kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu
menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak,
antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan
usaha jasa.
Sesuai Dengan Namanya Sebagai Pengawas Koperasi, Maka
Tugas-Tugas Koperasi Seperti Berikut :
A. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
B. Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup
untuk mengemban tanggung jawab tersebut.
Pengawas Koperasi Mempunyai Wewenang Sebagai Berikut :
A. Meneliti catatan atau pembukuan koperasi
B. Memperoleh segala keterangan yang diperlukan
F. Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian, Modal Koperasi Terdiri Atas Modal Sendiri Dan Modal Pinjaman
Adalah :
1.
Modal Sendiri Koperasi
A. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota
B. Simpanan wajib, adalah sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
C. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi
D. Hibah yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada
koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat
dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan
2.
Modal pinjaman koperasi
Modal
pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya,
pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya
yang sah.
Seiring Berkembangnya Perekonomiaan
Dewasa Terdapat Beberapa Sistem Lain Yang Ada Di Indonesia Adalah :
1. Sistem Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah merupakan ilmu
pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami
oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda
dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan . Berbeda dari
kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap
buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam
kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki
dimensi ibadah. Ekonomi Syariah Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an,
dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat
tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya
kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi
hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Ekonomi dalam Islam harus mampu
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
2. Sistem Ekonomi Pancasila
Secara Normatif Landasan Idiil Sistem
Ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka
sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme);
Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi);
Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan,
sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan
kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran
orang-seorang).
Dari butir-butir di atas,
keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan
merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang
berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat
2) dan 34. Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi
Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang
meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan
butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang
berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993
butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam
GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan
diperkirakan dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etika dan moral luhur, yang
menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan,
rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu
sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Sejak kemerdekaan pada tahun 1945,
masa orde lama, masa orde baru sampai masa sekarang (masa reformasi) Indonesia
telah memperoleh banyak pengalaman politik dan ekonomi. Peralihan dari orde
lama dan orde baru telah memberikan iklim politik yang dinamis walaupun
akhirnya mengarah ke otoriter namun pada kehidupan ekonomi mengalami perubahan
yang lebih baik.
Pada Masa Orde Lama (1945-1966)
Pada
masa ini perekonomian berkembang kurang menggembirakan, sebagai dampak
ketidakstabilan politik dan seringnya pergantian kabinet.
Pada Masa Orde Baru (1966-1997)
Menghadapi perekonomian yang sedemikian rupa,
pemerintah peralihan menetapkan beberapa langkah perioritas kebijakan ekonomi.
Beberapa
langkah Dari Perioritas Kebijakan Ekonomi Adalah :
a. Memerangi inflasi
b. Mencukupkan stok cadangan bahan pangan
terutama beras
c. Merehabilitasi prasarana perekonomian
d. Meningkatkan ekspor
e. Menyediakan/menciptakan lapangan kerja
f. Mengundang kembali investor asing
Pada Masa Reformasi (1998-sekarang)
Pada
masa reformasi ini perekonomian indoensia ditandai dengan krisis monoter yang
berlanjut menjadi krisis ekonomi yang sampai saat ini belum menunjukkan
tanda-tanda kearah pemulihan. Walaupun ada pertumbuhan ekonomi sekitar 6% untuk
tahun 1997 dan 5,5% untuk tahun 1998 dimana inflasi sudah duperhitungkan namun
laju inflasi masih cukup tinggi yaitu sekitar 100%.
Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan
Ekonomi Indonesia, Adalah :
1.
Faktor Produksi
2.
Faktor Investasi
3.
Faktor Perdagangan Luar Negeri Dan Neraca Pembayaran
4.
Faktor Kebijakan MoneterDan Inflasi
5.
Faktor Keuangan Negara
Dalam era globalisasi ini
sistem ekonomi yang paling banyak dipakai adalah sistem ekonomi liberalis dan
kapitali. Walaupun ada yang menggunakan sistem campuran tetapi lebih condong
kepada salah satu sistem.
Sejarah Perkembangan Sistem Perkonomian Indonesia
Perekonomian Indonesia Pada Masa
Penjajahan
1. Masa
Pendudukan Belanda
Pada Masa Penjajahan Indonesia menerapkan sistem perekonomian
monopolis.dimana setiap kegiatan perekonomian dijalankan desuai penguasa
perdaganngan Indonesia saat itu. VOC adalah lembaga yang menguasai perdagangan
Indonesia saat itu. Pada masa VOC berkuasa mereka nerap kan peraturan dan
strategi agar mereka tetep menguasai perekonomian Indonesia.
Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC seperti verplichte leverentie (kewajiban
meyerahkan hasil bumi pada VOC ) dan contingenten (pajak hasil bumi) dirancang
untuk mendukung monopoli itu. Disamping itu, VOC juga menjaga agar harga
rempah-rempah tetap tinggi, antara lain dengan diadakannya pembatasan jumlah
tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam penduduk, pelayaran Hongi dan hak
extirpatie (pemusnahan tanaman yang jumlahnya melebihi peraturan). Semua aturan
itu pada umumnya hanya diterapkan di Maluku yang memang sudah diisolasi oleh
VOC dari pola pelayaran niaga samudera Hindia.
Dengan memonopoli
rempah-rempah, diharapkan VOC akan menambah isi kas negri Belanda, dan dengan
begitu akan meningkatkan pamor dan kekayaan Belanda. Disamping itu juga
diterapkan Preangerstelstel, yaitu kewajiban menanam tanaman kopi bagi penduduk
Priangan. Bahkan ekspor kopi di masa itu mencapai 85.300 metrik ton, melebihi
ekspor cengkeh yang Cuma 1.050 metrik ton.
Pada tahun 1795, VOC bubar
karena dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda.
Kegagalan Voc Antara Lain Disebabkan
Oleh :
A.
Peperangan yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan
memakan biaya besar, terutama perang Diponegoro.
B.
Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar.
C.
Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendiri.
D.
Pembagian dividen kepada para pemegang saham, walaupun
kas defisit.
2. Masa
Pendudukan Inggris
Inggris berusaha merubah pola
pajak hasil bumi yang telah hampir dua abad diterapkan oleh Belanda, dengan
menerapkan Landrent (pajak tanah). Sistem ini sudah berhasil di India, dan
Thomas Stamford Raffles mengira sistem ini akan berhasil juga di Hindia
Belanda. Selain itu, dengan landrent, maka penduduk pribumi akan memiliki uang
untuk membeli barang produk Inggris atau yang diimpor dari India. Inilah
imperialisme modern yang menjadikan tanah jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi
kekayaan alamnya, tapi juga menjadi daerah pemasaran produk dari negara
penjajah.
Akan tetapi, perubahan yang cukup
mendasar dalam perekonomian ini sulit dilakukan, dan bahkan mengalami kegagalan
di akhir kekuasaan Inggris yang Cuma seumur jagung di Hindia Belanda.
Sebab - Sebabnya Antara Lain Adalah :
a.
Masyarakat Hindia Belanda pada umumnya buta huruf dan
kurang mengenal uang, apalagi untuk menghitung luas tanah yang kena pajak.
b.
Pegawai pengukur tanah dari Inggris sendiri jumlahnya
terlalu sedikit.
c.
Kebijakan ini kurang didukung raja-raja
dan para bangsawan, karena Inggris tak mau mengakui suksesi jabatan secara
turun-temurun.
Masa Cultuurstelsel
Ultuurstelstel (sistem tanam
paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den Bosch. Tujuannya
adalah untuk memproduksi berbagai komoditi yang ada permintaannya di pasaran
dunia. Sejak saat itu, diperintahkan pembudidayaan produk-produk selain kopi
dan rempah-rempah, yaitu gula, nila, tembakau, teh, kina, karet, kelapa sawit,
dll. Sistem ini jelas menekan penduduk pribumi, tapi amat menguntungkan bagi
Belanda, apalagi dipadukan dengan sistem konsinyasi (monopoli ekspor). Setelah
penerapan kedua sistem ini, seluruh kerugian akibat perang dengan Napoleon di
Belanda langsung tergantikan berkali lipat.
Sistem Ini merupakan pengganti sistem landrent dalam rangka
memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi. Masyarakat diwajibkan
menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang
pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh
pemerintah. Cultuurstelstel melibatkan para bangsawan dalam pengumpulannya,
antara lain dengan memanfaatkan tatanan politik Mataram–yaitu kewajiban rakyat
untuk melakukan berbagai tugas dengan tidak mendapat imbalan–dan memotivasi
para pejabat Belanda dengan cultuurprocenten (imbalan yang akan diterima sesuai
dengan hasil produksi yang masuk gudang).
Bagi masyarakat pribumi, sudah
tentu cultuurstelstel amat memeras keringat dan darah mereka, apalagi aturan
kerja rodi juga masih diberlakukan. Namun segi positifnya adalah, mereka mulai
mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan
tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang di pedesaan yang memicu
meningkatnya taraf hidup mereka. Bagi pemerintah Belanda, ini berarti bahwa
masyarakat sudah bisa menyerap barang-barang impor yang mereka datangkan ke
Hindia Belanda. Dan ini juga merubah cara hidup masyarakat pedesaan menjadi
lebih komersial, tercermin dari meningkatnya jumlah penduduk yang melakukan
kegiatan ekonomi nonagraris.
Jelasnya, dengan menerapkan
cultuurstelstel, pemerintah Belanda membuktikan teori sewa tanah dari mazhab
klasik, yaitu bahwa sewa tanah timbul dari keterbatasan kesuburan tanah. Namun
disini, pemerintah Belanda hanya menerima sewanya saja, tanpa perlu
mengeluarkan biaya untuk menggarap tanah yang kian lama kian besar. Biaya yang
kian besar itu meningkatkan penderitaan rakyat, sesuai teori nilai lebih (Karl
Marx), bahwa nilai leih ini meningkatkan kesejahteraan Belanda sebagai
kapitalis.
Sistem Ekonomi Pintu Terbuka
Adanya dorongan dari kaum
humanis belanda yang menginginkan perubahan nasib warga pribumi ke arah yang
lebih baik, mendorong pemerintah Hindia Belanda untuk mengubah kebijakan
ekonominya. Dibuatlah peraturan-peraturan agraria yang baru, yang antara lain
mengatur tentang penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun, dan
aturan tentang tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh.
Hal Ini Nampaknya Juga Masih Tak Lepas
Dari Teori-Teori Mazhab Klasik, Antara Lain Terlihat Pada :
1.
Keberadaan pemerintah Hindia Belanda sebagai tuan
tanah, pihak swasta yang mengelola perkebunan swasta sebagai golongan
kapitalis, dan masyarakat pribumi sebagai buruh penggarap tanah.
2.
Prinsip keuntungan absolut : Bila di suatu tempat harga
barang berada diatas ongkos tenaga kerja yang dibutuhkan, maka pengusaha
memperoleh laba yang besar dan mendorong mengalirnya faktor produksi ke tempat
tersebut.
3.
Laissez faire laissez passer, perekonomian diserahkan
pada pihak swasta, walau jelas, pemerintah Belanda masih memegang peran yang
besar sebagai penjajah yang sesungguhnya.
4.
Pada akhirnya, sistem ini bukannya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat pribumi, tapi malah menambah penderitaan, terutama
bagi para kuli kontrak yang pada umumnya tidak diperlakukan layak.
Masa pendudukan Jepang
Pemerintah militer Jepang
menerapkan suatu kebijakan pengerahan sumber daya ekonomi mendukung gerak maju
pasukan Jepang dalam perang Pasifik. Sebagai akibatnya, terjadi perombakan
besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan rakyat merosot
tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan, karena produksi bahan makanan
untuk memasok pasukan militer dan produksi minyak jarak untuk pelumas pesawat
tempur menempati prioritas utama. Impor dan ekspor macet, sehingga terjadi
kelangkaan tekstil yang sebelumnya didapat dengan jalan impor.
Seperti ini lah sistem sosialis ala bala
tentara Dai Nippon. Segala hal diatur oleh pusat guna mencapai kesejahteraan
bersama yang diharapkan akan tercapai seusai memenangkan perang Pasifik.
Perekonomian Indonesia Pada Masa Orde Lama
Pada masa awal kemerdekaan perekonomian Indonesia amatlah buruk antara
lain disebabkan oleh inflasi yang sangat tinggi karena pada saat itu indonesia
menggunakan 4 mata uang, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah
Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Kemudian pada tanggal 6 Maret
1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu)
mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu. Pada
bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI
(Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori
moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar mempengaruhi kenaikan tingkat
hargapenyebab lain adalah adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan
November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negri RI,kosongnyakas negara
akibat penjajahan,eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.
Perekonomian Indonesia Pada Masa Demokrasi Liberal
Masa
ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya
menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai
teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal
pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha
nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk
kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
Usaha Yang Dilakukan Untuk Mengatasi
Masalah Ekonomi, Antara Lain :
1.
Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang
(sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar
tingkat harga turun.
2.
Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya
menunbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa
bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu
dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta memberikan
kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi
dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal, karena sifat
pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan
pengusaha non-pribumi.
3.
Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia
pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral
dan bank sirkulasi.
4.
Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I)
yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara
pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan
latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan kredit dan
lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan
baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya dijadikan
alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
5. Pembatalan
sepihak atas hasil-hasil KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda.
Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan
pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan
tersebut.
Perekonomian Indonesia Pada Masa Demokrasi Terpimpin
Sebagai akibat dari dekrit
presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan
struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur
oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran
bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi (Mazhab Sosialisme).
Kebijakan Ekonomi Yang Diambil
Pemerintah Di Masa Ini Belum Mampu Memperbaiki Keadaan Ekonomi Indonesia,
Antara Lain :
1.
Devaluasi yang diumumkan pada 25 Agustus 1959
menurunkan nilai uang sebagai berikut :Uang kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp
50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp 100, dan semua simpanan di bank yang
melebihi 25.000 dibekukan.
2.
Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai
tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya
justru mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan pada
1961-1962 harga barang-baranga naik 400%.
3.
Devaluasi yang dilakukan pada 13 Desember 1965
menjadikan uang senilai Rp 1000 menjadi Rp 1. Sehingga uang rupiah baru
mestinya dihargai 1000 kali lipat uang rupiah lama, tapi di masyarakat uang
rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih tinggi. Maka tindakan pemerintah
untuk menekan angka inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.
4. Kegagalan-kegagalan
dalam berbagai tindakan moneter itu diperparah karena pemerintah tidak
menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Pada masa ini banyak proyek-proyek
mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, dan juga sebagai akibat politik
konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat. Sekali lagi, ini juga
salahsatu konsekuensi dari pilihan menggunakan sistem demokrasi terpimpin yang
bisa diartikan bahwa Indonesia berkiblat ke Timur (sosialis) baik dalam
politik, ekonomi, maupun bidang-bidang lain. Sehingga pada masa itu sistem yang
dipergunakan masih belum cukup efektif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
Indonesia,malah memunculkan beberapa masalah baru.
Perekonomian Indonesia Pada Masa Orde Baru
Setelah jatuhnya masa
pemerintahan presiden Soekarno dan digantikan oleh presiden Soeharto,banyak
rencana untuk membangun Indonesia menjadi negara yang lebih maja dan mampu
bersaing dengan negara lain. Pada masa ini perbaikan di bidang ekonomi dan
politik adalah prioritas utama. Program pemerintahan saat itu berorientasi pada
usaha mengontrol laju inflasai yang menjadi warisan dari pemerintahan
sebelumnya,penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat.
Pengendalian inflasi mutlak dibutuhkan, karena pada awal 1966 tingkat inflasi
kurang lebih 650 % per tahun.
Setelah melihat pengalaman
masa lalu, dimana dalam sistem ekonomi liberal ternyata pengusaha pribumi kalah
bersaing dengan pengusaha nonpribumi dan sistem etatisme tidak memperbaiki
keadaan, maka dipilihlah sistem ekonomi campuran dalam kerangka sistem ekonomi
demokrasi pancasila. Ini merupakan praktek dari salahsatu teori Keynes tentang
campur tangan pemerintah dalam perekonomian secara terbatas. Jadi, dalam kondisi-kondisi
dan masalah-masalah tertentu, pasar tidak dibiarkan menentukan sendiri.
Misalnya dalam penentuan UMR dan perluasan kesempatan kerja. Ini adalah awal
era Keynes di Indonesia. Kebijakan-kebijakan pemerintah mulai berkiblat pada
teori-teori Keynesian.
Kebijakan ekonominya diarahkan
pada pembangunan di segala bidang, tercermin dalam 8 jalur pemerataan :
kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan, pembagian pendapatan, kesempatan
kerja, kesempatan berusaha, partisipasi wanita dan generasi muda, penyebaran
pembangunan, dan peradilan. Semua itu dilakukan dengan pelaksanaan pola umum
pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) secara periodik lima tahunan yang
disebut Pelita (Pembangunan lima tahun).
Hasilnya, pada tahun 1984
Indonesia berhasil swasembada beras, penurunan angka kemiskinan, perbaikan
indikator kesejahteraan rakyat seperti angka partisipasi pendidikan dan
penurunan angka kematian bayi, dan industrialisasi yang meningkat pesat.
Pemerintah juga berhasil menggalakkan preventive checks untuk menekan jumlah
kelahiran lewat KB dan pengaturan usia minimum orang yang akan menikah.
Pada awal pemerintahannya
usaha – usaha yang dilakukan sangat berhasil untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.Namun dibalik itu dampak negatifnya adalah kerusakan serta pencemaran
lingkungan hidup dan sumber-sumber daya alam, perbedaan ekonomi antar daerah,
antar golongan pekerjaan dan antar kelompok dalam masyarakat terasa semakin
tajam, serta penumpukan utang luar negeri. Disamping itu, pembangunan
menimbulkan konglomerasi dan bisnis yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan
politik, ekonomi, dan sosial yang adil. Sehingga meskipun berhasil meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, tapi secara fundamental pembangunan nasional sangat rapuh.
Akibatnya, ketika terjadi krisis yang merupakan imbas dari ekonomi global,
Indonesia merasakan dampak yang paling buruk. Harga-harga meningkat secara
drastis, nilai tukar rupiah melemah dengan cepat, dan menimbulkan berbagai kekacauan
di segala bidang, terutama ekonomi.
Perekonomian Indonesia Pada Masa Orde Reformasi
Pemerintahan presiden
BJ.Habibie yang mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang
cukup tajam dalam bidang ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk
mengendalikan stabilitas politik. Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman
Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara
dari keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde
baru harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme),
pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs
rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang menjatuhkan
kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh
presiden Megawati.
Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri
Masalah-masalah yang mendesak
untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum.
Kebijakan Yang Ditempuh Untuk
Mengatasi Persoalan-Persoalan Ekonomi Antara Lain :
1.
Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8
milyar pada pertemuan Paris Club ke-3 dan mengalokasikan pembayaran utang luar
negeri sebesar Rp 116.3 triliun.
2.
Kebijakan privatisasi BUMN. Privatisasi adalah menjual
perusahaan negara di dalam periode krisis dengan tujuan melindungi perusahaan
negara dari intervensi kekuatan-kekuatan politik dan mengurangi beban negara.
Hasil penjualan itu berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi
4,1 %. Namun kebijakan ini memicu banyak kontroversi, karena BUMN yang
diprivatisasi dijual ke perusahaan asing.
3.
Di masa ini juga direalisasikan berdirinya KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan
korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali
untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan
nasional.
Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan kontroversial pertama
presiden Yudhoyono adalah mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan
harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia.
Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan,
serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan kontroversial pertama
itu menimbulkan kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai
(BLT) bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang
berhak, dan pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial.
Kebijakan
yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan
pembangunan infrastruktur massal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta
mengundang investor asing dengan janji memperbaiki iklim investasi. Salah
satunya adalah diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November
2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah.
Menurut Keynes, investasi
merupakan faktor utama untuk menentukan kesempatan kerja. Mungkin ini mendasari
kebijakan pemerintah yang selalu ditujukan untuk memberi kemudahan bagi
investor, terutama investor asing, yang salahsatunya adalah revisi
undang-undang ketenagakerjaan. Jika semakin banyak investasi asing di
Indonesia, diharapkan jumlah kesempatan kerja juga akan bertambah.
Pada pertengahan bulan Oktober
2006 , Indonesia melunasi seluruh sisa utang pada IMF sebesar 3,2 miliar dolar
AS. Dengan ini, maka diharapkan Indonesia tak lagi mengikuti agenda-agenda IMF
dalam menentukan kebijakan dalam negri. Namun wacana untuk berhutang lagi pada
luar negri kembali mencuat, setelah keluarnya laporan bahwa kesenjangan ekonomi
antara penduduk kaya dan miskin menajam, dan jumlah penduduk miskin meningkat
dari 35,10 jiwa di bulan Februari 2005 menjadi 39,05 juta jiwa pada bulan Maret
2006. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, antara lain karena pengucuran
kredit perbankan ke sector riil masih sangat kurang (perbankan lebih suka
menyimpan dana di SBI), sehingga kinerja sector riil kurang dan berimbas pada
turunnya investasi. Selain itu, birokrasi pemerintahan terlalu kental, sehingga
menyebabkan kecilnya realisasi belanja Negara dan daya serap, karena
inefisiensi pengelolaan anggaran. Jadi, di satu sisi pemerintah berupaya
mengundang investor dari luar negri, tapi di lain pihak, kondisi dalam negri
masih kurang kondusif
Sistem ekonomi Indonesia sebagai sintesa kapitalisme dan sosialisme
Menurut
beberapa pengamat sistem perekonomian Indonesia merupakan percampuran antara
sistem kapetalisme dan sosialisme,namun bukan berarti menyingkirkan aspek –
aspek lain yang membangun sistem perekonomian Indonesia. Dengan mengadopsi
kebaikan – kebaikan yang ada pd 2 sistem tersebut maka terbentuklah sistem
perekonomian dindonesia yang disebut sistem ekonomi pancasila. Tentunya dalam
pembentukannya -lagi hal ini karena hasil sintesa antara individulisme dan
kolektivisme. ada bongkar-pasang untuk mendapatkan kesesuaian. Individualisme
vs kolektivisme. Dengan memadukan dua unsur ini maka yang ada dalam sistem
Indonesia adalah bukan individualisme dan bukan pula kolektivisme. Dalam
perekonomian Indonesia ada individualisme, namun karena telah di batasi
kolektivisme maka individualisme ini tidak segarang aslinya. Sentralisai dan
swastanisai. Peran negara dalam sistem perekonomian Indonesia memang sentral,
namun hal itu tidak menjadikannya seperti sentralisme yang ada di negara-negara
sosialisme, lagi
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian
http://aindua.wordpress.com/2011/02/16/sistem-perekonomian-indonesia/
http://nophitaputri.blog.fisip.uns.ac.id/2011/05/23/artikel-sistem-ekonomi-indonesia-tugas-kelompok-untuk-memenuhi-mata-kuliah-sistem-ekonomoni-indonesia/
http://muttaqiena.blogspot.com/2008/06/analisa-sejarah-perekonomian-indonesia.html