Rabu, 24 Oktober 2012

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Nama : Worro Yuli Sudaryati
Kelas : 2EB24
Npm : 27211467



Koperasi Adalah Sebuah Badan Usaha Yang Tujuan Utamanya Adalah Mensejahterakan Anggota Pada Umumnya Dan Masyarakat.
Bagaimana Supaya Koperasi Itu Maju Dan Berkembang
          Dengan Meningkatkan Kesejahteraan Dan Kemampuan Ekonomi Para Anggotanya Serta Masyarakat Umumnya. Adapun Cara – Cara Yang Efektif Untuk Memajukkan Koperasi :
1.     Membenahi Kondisi Internal Dalam Koperasi
     Adalah Praktik – Praktik Operasional Yang Tidak Efisien Dan Juga Mengandung Kelemahan Dalam Kinerjanya Perlu Dibenahi Secara Cepat. Dengan Adanya Dominasi Pengurusan Yang Berlebihan Dan Tidak Sesuai Dengan Aspeknya Perlu Di Batasi Dengan Cara Peraturan – Peraturan Yang Menutup Celah Penyimpangan Koperasi.
2.     Memperbaiki Koperasi Secara Keseluruhan
     Adalah Kementrian Koperasi Dan Ukm Perlu Menyiapkan Sebuah Blue Print Pengelolaan Koperasi Secara Efektif. Blue Print Koperasi Ini Nantinya Bisa Diharapkan Akan Menjadi Panduan Untuk Seluruh Koperai Di Indonesia Dalam Menjalankan Kegiatan Operasinya Secara Profesional, Efektif Dan Efisien.
3.     Menerapkan Sistem GCG
     Adalah Koperasi Perlu Mencontoh Implementasi Good Corporate Governance (GCG) Yang Telah Di Terapkan Pada Perusahaan – Perusahaan Yang Berbadan Hukum Perseroan. Implementasi GCG Dalam Beberapa Hal Yang Di Implementasikan Pada Koperasi. Untuk Itu, Regulator, Dalam Hal Ini Kementrian Koperasi Dan UKM Perlu Memperkenalkan Secara Maksimal Suatu Konsep Good Cooperative Governance (Disingkat Juga Dengan GCG) Atau Tata Kelola Koperasi Yang Baik Agar Koperasi Dapat Menjadi Lebih Maju Dan Berkembang.


4.     Merekrut Anggota Yang Berkompeten
     Adalah Tidak Hanya Orang Yang Sekedar Mau Menjadi Anggota Melainkan Orang – Orang Yang Memiliki Kemampuan Dalam Pengelolaan Dan Pengembangan Koperasi. Contohnya Yang Mencari Pemimpin Yang Dapat Memimpin Dengan Baik, Kemudian Pengelolaan Dipegang Oleh Orang Yang Berkompeten Dalam Bidangnya Masing – Masing. Serta Perlu Dibuat Pelatihan Bagi Pengurus Koperasi Yang Belum Berpengalaman.
5.     Meningkatkan Daya Jual Koperasi Dan Melakukan Sarana Promosi
     Adalah Untuk Meningkatkan Daya Jual Koperasi, Yang Akan Saya Lakukan Adalah Membuat Koperasi Lebih Bagus Lagi. Membuat Koperasi Agar Terlihat Menarik Supaya Masyarakat Trtarik Untuk Membeli Di Koperasi Mungkin Dengan Cara Menyediakan AC, Ruangan Bertata Dengan Rapi Dan Menyediakan Pelayanan Yang Baik Dan Ramah Sehingga Masyarakat Puas. Koperasi Pun Memerlukan Sarana Promosi Untuk Mengekspos Kegiatan Usahanya Agar Diketahui Oleh Masyarakat Umum, Seperti Badan Usaha Lainnya, Salah Satunya Dengan Cara Menyebarkan Brosur Dan Membuat Spanduk Agar Masyarakat Mengetahuinya.
A.  Awal Pertumbuhan Koperasi Di Indonesia
          Pertumbuhan Koperasi Dimulai Sejak Tahun 1896, Selanjutnya Berkembang Dari Waktu Ke Waktu Sampai Sekarang. Perkembangan Koperasi Mengalami Pasang Naik & Turun Dengan Titik Berat Lingkup. Langkah – Langkah Kegiatan Usaha Yang Paling Mudah Dikerjakan Terlebih Dahulu Seperti Kegiatan Penyediaan Barang – Barang, Keperluan Produksi Bersama – Sama Dengan Kegiatan Simpan Pinjam.
          Pertumbuhan Koperasi Di Indonesia Di Pelopori Oleh R. Aria Wiriatmadja Patih Di Purwokerto (1896), Mendirikan Koperasi Yang Bergerak Di Bidang Simpan Pinjam Untuk Memodali Koperasi Simpan Pinjam Tersebut Banyak Menggunakan Uangnya Sendiri. Untuk Menggiatkan Pertumbuhan Koperasi Pada Akkhir Tahun 1930 Didirikan Jawatan Koperasi Dengan Tugas :

A.   Memberikan Penerangan Kepada Pengusaha – Pengusaha Indonesia Mengenai Seluk Beluk Perdagangan.
B.   Dalam Rangka Peraturan Koperasi No 91, Melakukan Pengawasan Dan Pemeriksaan Terhadap Koperasi – Koperasi Serta Memberikan Penerangannya.
C.   Memberikan Keterangan – Keterangan Tentang Perdagangan Dan Pengangkutan Cara – Cara Perkreditan Dan Hal Ihwal Lainnya Yang Menyangkut Perusahaan – Perusahaan.

B.  Pertumbnuhan Koperasi Setelah Kemerdekaan
          Gerakan Koperasi Di Indonesia Yang Lahir Pada Abad 19 Dalam Suasana Sebagai Negara Jajahan Tidak Memiliki Suatu Iklim Yang Menguntungkan Bagi Pertumbuhannya. Baru Kemudian Setelah Indonesia Memproklamasikan Kemerdekaannya, Dengan Tegas Perkoprasian Ditulis Dalam UUD 1945 DRS. H. Moh Hatta Sebagai Salah Seorang “ Founding Father “ Republik Indonesia, Berusaha Memasukkan Rumusan Perkoprasian Didalam “ Konstitusi “ . Sejak Kemerdekaan Itu Pula Koperasi Di Indonesia Mengalami Suatu Perkembangan Yang Lebih Baik. Pasal 33 UUD Ayat 1 Berserta Penjelasannya Menyatakan Bahwa Perekonomian Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Azas Kekeluargaan. Dalam Penjelasannya Disebutkan Bahwa Bangun Perekonomian Yang Sesuai Dengan Azas Kekeluargaan Tersebut Adalah Koperasi. Di Pasal 33 UUD 1945 Tersebut Diatur Pula Disamping Koperasi, Juga Peranan Daripada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Sejarah Koperasi Di Indonesia
Gerakan Koperasi Bermula Pada Abad Ke 20 Yang Pada Umumnya Merupakan Hasil Dari Usaha Yang Tidak Spontan Dan Tidak Dilakukan Oleh Orang – Orang Yang Sangat Kaya. Koperasi Tumbuh Dari Kalangan Rakyat,Ketika Penderitaan Dalam Lapangan Ekonomi Dan Sosial Yang Timbul Oleh Sistem Kapitalisme Semakin Memuncak. Beberapa Orang Yang Penghidupannya Sederhana Dengan Kemampuan Ekonomi Terbatas, Terdorong Oleh Penderitaan Dan Beban Ekonomi Yang Sama, Secara Spontan Mempersatukan Diri Untuk Menolong Dirinya Sendiri Dan Manusia Sesama.
Pada Tahun 1986, Seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja Di Purwokerto Mendirikan Sebuah Bank Untuk Pegawai Negeri (Priyai). Ia Terdorong Oleh Keinginannya Untuk Menolong Para Pegawai Yang Menderita Karena Terjerat Oleh Lintah Darat Yang Memberikan Pinjaman Dengan Bunga Yang Tinggi. Maksud Patih Tersebut Untuk Mendirikan Koperasi Kredit Modal Seperti Di Jerman. Cita – Cita Semangat Tersebut Selanjutnya Diteruskan Oleh De Wolffvan Westerrode, Seorang Asissten Residen Belanda . De Wolffvan Westerrode Sewaktu Cuti Berhasil Mengunjungi Jerman Dan Menganjurkan Akan Mengubah Bank Pertolongan Tabungan Yang Sudah Ada Menjadi Bank Pertolongan, Tabungan Dan Pertanian. Pada Tahun 1908, Budi Utomo Yang Didirikan Oleh Dr. Sutomo Memberikan Peranan Bagi Gerakan Koperasi Untuk Memperbaiki Kehidupan Rakyat. Pada Tahun 1915 Dibuat Peraturan Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging, Dan Pada Tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada Tahun 1927 Dibentuk Serikat Dagang Islam, Yang Bertujuan Untuk Memperjuangkan Kedudukan Ekonomi Pengusaha – Pengusaha Pribumi. Kemudian Pada Tahun 1929, Berdiri Partai Nasional Indonesia Yang Memperjuangkan Penyebarluasan Semangat Koperasi.
Namun Pada Tahun 1933, Keluar UU Yang Mirip UU 431 Sehingga Mematikan Usaha Koperasi Untuk Yang Kedua Kalinya. Pada Tahun 1942 Jepang Menduduki Indonesia. Jepang Lalu Mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya Koperasi Ini Berjalan Mulus. Namun Fungsinya Berubah Drastis Dan Menjadi Alat Jepang Untuk Mengeruk Keuntungan Dan Menyengsarakan Rakyat Indonesia. Setelah Indonesia Merdeka, Pada Tanggal 12 Juli 1947, Pergerakan Koperasi Di Indonesia Mengadakan Kongres Koperasi Yang Pertama Di Tasikmalaya. Hari Ini Kemudian Ditetapkan Sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pengertian Koperasi Dan Fungsi Di Indonesia
          Koperasi Adalah Organisasi Bisnis Yang Dimiliki Dan Dioperasikan Oleh Seorang Demi Kepentingan Bersama. Koperasi Melandaskan Kegiatan Berdasarkan Prinsip Gerakan Ekonomi Rakyat Yang Berdasarkan Asas Kekeluargaan.

          Fungsi Koperasi Adalah Menurut Undang – Undang No 25 Tahun 1992 Pasal 4 Dijelaskan Bahwa Koperasi Memiliki Fungsi Dan Peranan Antara Lain Yaitu Mengembangkan Potensi Dan Kemampuan Ekonomi Anggota Dan Masyarakat, Berupa Mempertinggi Kualitas Kehidupan Manusia, Memperkokoh Perekonomian Rakyat, Mengembangkan Perekonomian Nasional, Serta Mengembangkan Kreativitas Dan Jiwa Berorganisasi Bagi Pelajar Bangsa. 
Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia
          Arti Dari Sokoguru Adalah Pilar Atau Tiang. Jadi, Makna Dari Istilah Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Dapat Di Artikan Koperasi Sebagai Pilar Atau Penyangga Utama Atau Tulang Punggung Perekonomian. Dengan Demikian, Koperasi Di Perankan Dan Di Fungsikan Sebagai Pilar Utama Dalam Sistem Perekonomian Nasional.
          Koperasi Adalah Suatu BadanYang Mengelola Kegiatan Usaha. Koperasi Adalah Badan Usaha Yang Beranggotakan Orang Per Orang Atau Badan Yang Berlandaskan Asas Kekeluargaan Dan Demokrasi Ekonomi.
          Tujuan Pembangunan Ekonomi Adalah Untuk Mencapai Kemakmuran Masyarakat. Ketentuan Dasar Dalam Melaksanakan Kegiatan Ini Diatur Oleh UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 Yang Berbunyi “ Perekonomian Yang Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Atas Asas Kekeluargaan”.
          Dalam Penjelasan Pasal 33 UU D 1945 Dikatakan Bahwa “ Produksi Dikerjakan Oleh Semua, Untuk Semua, Di Bawah Ini Pimpinan Atau Pemilikan Anggota – Anggota Masyarakat. Kemakmuran Masyarakat Yang Diutamakan, Bukan Kemakmuran Orang – Orang. Oleh Sebab Itu, Perekonomian Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Atas Asas Kekeluargaan. Bangun Perusahaan Yang Sesuai Dengan Itu Adalah Koperasi “.
          Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 Ini Menempatkan Kedudukan Koperasi (1) Sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional, Dan (2) Sebagai Bagian Integral Tata Perekonomian Nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap Karangan Wojowasito (1982), Arti Dari Sokoguru Adalah Pilar Atau Tiang. Jadi, Makna Dari Istilah Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Dapat Diartikan Koperasi Sebagai Pilar Atau “ Penyangga Utama “ Atau “ Tulang Punggung “ Perekonomian. Dengan Demikian Koperasi Diperankan Dan Difungsikan Sebagai Pilar Utama Dalam Sistem Perekonomian Nasional.
          Ditinjau Dari Sisi Badan Usaha Atau Pelaku Bisnis, Ada 3 Pelaku Bisnis Dan Sistem Perekonomian Nasional Yaitu :
1.     Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.     Badan Usaha Koperasi (BUK)
3.     Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
                        Mengapa Koperasi Sebagai Sokoguru
UUD 1945 Pasal 33 Memandang Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional, Yang Kemudian Semakin Dipertegas Dalam Pasal 4 UU. Nomer 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Menurut M. Hatta Sebagai Pelopor Pasal 33 UUD 1945 Tersebut, Koperasi Dijadikan Sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional Karena :
1.     Koperasi Mendidik Sikap Self – Helping.
2.     Koperasi Mempunyai Sifat Kemasyarakatan , Dimana Kepentingan Masyarakat Harus Lebih Diutamakan Dari Pada Kepentingan Diri Atau Golongan Sendiri.
3.     Koperasi Di Gali Dan Dikembangkan Dari Budaya Asli Bangsa Indonesia.
4.     Koperasi Menentang Segala Paham Yang Berbau Individualisme Dan Kapitalisme.
Ada 9 Asas Pembangunan Nasional Yang Harus Diperhatikan Dalam Setiap Pelaksanaan Pembangunan (GBHN, 1988) Yaitu :
1.     Asas Keimanan Dan Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bahwa Swgala Usaha Dan Kegiatan Pembangunan Nasional Dijiwai, Digerakkan Dan Dikendalikan Oleh Keimanan Dan Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Sebagai Nilai Luhur Yang Menjadi Landasan Spiritual, Moral Dan Etika Dalam Rangka Pembangunan Nasional Sebagai Penngalaman Pancasila.
2.     Asas Manfaat, Bahwa Segala Usaha Dan Kegiatan Pembangunan Nasional Memberikan Manfaat Yang Sebesar – Besarnya Bagi Kemanusiaan, Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Dan Pengembangan Pribadi Warga Negara Serta Mengutamakan Kelestarian Nilai – Nilai Luhur Budaya Bangsa Dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Rangka Pembangunan Yang Berkesinambungan Dan Berkelanjutan.
3.     Asas Demokrasi Pancasila, Bahwa Upaya Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional Yang Meliputi Seluruh Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara Dilakukan Dengan Semangat Kekurangan Yang Bercirikan Kebersamaan, Gotong Royong, Persatuan Dan Kesatuan Melalui Musyawarah Untuk Mufakat.
4.     Asas Adil Dan Merata, Bahwa Pembanguna Nasional Yang Diselenggarakan Sebagai Usaha Bersama Harus Merata Di Semua Lapisan Masyarakat Dan Diseluruh Wilayah Tanah Air.
5.     Asas Keseimbangan, Keserasian, Dan Keselarasan Dalam Perkehidupan, Bahwa Dalam Pembangunan Nasional Harus Ada Keseimbangan Antara Berbagai Kepentingan, Yaitu Keseimbangan, Keserasian, Keselarasan Antara Keepentingan Dunia Dan Akhirat, Jiwa Dan Raga, Individu, Masyarakat Dan Negara, Dan Lain – Lain.
6.     AsasKesadaran Hukum, Bahwa Dalam Pembangunan Nasional Setiap Warga Negara Dan Penyelenggara Negara Harus Taat Pada Hukum Yang Berintikan Keadilan Dan Kebenaran, Serta Negara Diwajibkan Untuk Bersendikan Kepada Kepribadian Bangsa.
7.     Asas Kemandirian, Bahwa Dalam Pembangunan Nasional Harus Berlandaskan Pada Kepercayaan Akan Kemampuan Dan Kekuatan Sendiri Serta Bersendikan Kepada Kepribadian Bangsa.
8.     Asas Kejuangan, Bahwa Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Nasional, Penyelenggaraan Negara Dan Masyarakat Harus Memiliki Mental, Tekad, Jiwa Dan Semangat Pengabdian Serta Ketaatan Dan Disiplin Yang Tinggi Dengan Lebih Mengutamakan Kepentingan Pribadi Atau Golongan.
9.     Asas Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Bahwa Dalam Pembangunan Nasional Dapat Memberikan Kesejahteraan Lahir Batin Yang Setinggi – Tingginya, Penyelenggaraannya Perlu Menerapkan Nilai – Nilai Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Secara Seksama Dan Bertanggung Jawab Dengan MemperhatikanNilai – Nilai Agama Dan Nilai – Nilai Luhur Budaya Bangsa.

Sumber :

Rabu, 04 April 2012

PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERHITUNGAN, PENERIMAAN, DAN DAMPAK DARI APBN


                                          NAMA :  WORRO YULI SUDARYATI
                                          KELAS   :  1EB17
                                          NPM     :  27211467

PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERHITUNGAN, PENERIMAAN, DAN DAMPAK DARI APBN
  Pengertian APBN
            Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. APBN Perubahan APBN dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. Pada masa orde baru, APBN berlaku dari tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Sedang untuk saat ini APBN dihitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Belanja Negara
Belanja Terdiri Atas Dua Jenis:
  1. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, dan lain-lain.
  1. Belanja Daerah adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
    1. Dana Bagi Hasil
    2. Dana Alokasi Umum
    3. Dana Alokasi Khusus
    4. Dana Otonomi Khusus.
Pembiayaan APBN
Pembiayaan Meliputi:
  1. Pembiayaan Dalam Negeri meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
  2. Pembiayaan Luar Negeri meliputi:
    1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek.
    2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Penerimaan APBN
            Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai, danPajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda dengan system penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
            Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. 
Fungsi APBN
Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Adalah Sebagai Berikut:
  1. Fungsi Alokasi
       Di dalam APBN dijelaskan bahwa sumber pendapatan dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal dari pajak. Penghasilan dari pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sector pembangunan. Dengan pedoman APBN, pendapatan yang diterima yang bersumber dari pajak dapat digunakan untk membangun sarana-sarana umum seperti jembatan, jalan, taman umum dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
  1. Fungsi Distribusi
      Penggunaan pajak yang ditarik dari masyrakat dan masuk menjadi pendapatan pada APBN tidak selalu harus diartikan untuk kepentingan umum. Tetapi dapat juga didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun. Pengeluaran pemerintah semacam ini disebut transfer payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sector, kemudian dipindahkan ke sector yang lain. Fungsi inilah yang disebut fungsi distrbusi pendapatan.
  1. Fungsi Stabilisasi
      Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan. Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.
            Relasi ekonomi antara pemerintah dengan perusahaan dan rumah tangga terutama melalui pembayaran pajak dan gaji, pengeluaran konsumsi, dan pemberian subsidi seperti diilustrasikan secara sederhana pada gambar di bawah ini :
            Tujuan Kebijakan Fiskal adalah kestabilan ekonomi yang lebih mantap artinya tetap mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran yang berarti atau adanya ketidakstabilan harga-harga umum. Dengan Kata Lain, Tujuan Kebijakan Fiskal adalah pendapatan nasional riil terus meningkat pada laju yang dimungkinkan oleh perubahan teknologi dan tersedianya faktor-faktor produksi dengan tetap mempertahankan kestabilan harga-harga umum (Sumarmoko, 1992).
Perhitungan
            Kebijakan Fiskal tercermin pada volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).
Contoh Hipotesis :
Misalkan suatu APBN defisit, dimana Tax (penerimaan) sebesar 10 satuan, G (pengeluaran) sebesar 15 - Dengan Tax sebesar 10 satuan, pendapatan nasional akan berkurang sebesar 0,8/(1-0,8)10 = 40 satuan. satuan, sedang MPC diketahui 4/5, maka
- Dengan G sebesar 15 satuan, pendapatan nasional akan bertambah sebesar 1/(1-0,8)15 = 75 satuan.
- Jadi anggarann defisit tersebut akan menghasilkan tambahan pendapatan nasional sebesar : (DY) = (DG) – (DTx) = 75 satuan – 40 satuan = 35 satuan.
Prinsip Penyusunan APBN
Berdasarkan Aspek Pendapatan, Prinsip Penyusunan APBN Ada Tiga, Yaitu:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara Berdasarkan Aspek Pengeluaran, Prinsip Penyusunan APBN Adalah:
  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas Penyusunan APBN
APBN Disusun Dengan Berdasarkan Azas-Azas:
  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Tujuan Penyusunan APBN
            Tujuan Penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan Negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk menngkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
. Dampak APBN terhadap Perekonomian
Ada beberapa cara untuk menggolongkan pos-pos penerimaan dan pengeluaran yang masing-masing menghasilkan tolok ukur yang berbeda mengenai dampak APBN nya. Tergantung pada tujuan analisa , suatu tolok ukur mungkin lebih cocok dari tolok ukur yang lain. Ada empat tolok ukur dampak APBN, yaitu : saldo anggaran keseluruhan konsep nilai bersih,defisit domestik dan defisit moneter (Anne Booth dan Peter McCawley, 1990).
a.      Saldo Anggaran Keseluruhan 
•         Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan sebagai :
G – T – B = Bn + Bb + Bf ………………………… (1)
Catatan :
G     =   Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T      =   Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B     =   Pinjaman total pemerintah
Bn   =   Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb   =   Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf    =   Pinjaman pemerintah dari luar negeri
•         Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
G – T – B = Bb + Bf        ……………………………………… (2)
•         APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang  :
G – T – B = 0                   ……………………………………… (3)
•         Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:
-          Pembiayaan Dalam Negeri :
  Perbankan Dalam Negeri
  Non Perbankan Dalam Negeri
-          Pembiayaan Luar Negeri Bersih
  Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
  Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

b.      Konsep Nilai Bersih
•         Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.
•         Peningkatan tabungan pemerintah penting bagi Idnoensia untuk mengurangi ketergantungan pada sumber daya pembangunan (utang) dari luar negeri. Namun kelemahan konsep ini hanya mengukur pembentukan modal pemerintah berupa penambahan jumlah aktiva fisik (dalam pos “pengeluaran Pembangunan”), tidak memperhitungkan pembentukan modal manusiawi (dalam pos “pengeluaran Rutin”) seperti gaji guru, dokter, dan lain-lain pengeluaran lancar.

c.       Defisit  Domestik
•         Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun erhadap neraca pembayaran. Anne Booth mengemukakan perlunya dippisahkan dua dampak APBN yang berbeda terhadap permintaan agregat (G – T), yaitu pengaruhnya terhadap GDP dan pengaruhnya terhadap neraca pembayaran.
•         Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td)  = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf)    =  dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran (Anne Booth dan Peter McCawley, 1990)
•         Sedangkan uraian orientasi domestik dan orientasi domestik dan orientasi luar negeri dengan persamaan anggaran berimbang sebagai berikut ;
G = R ……………. (1)    Gf + Gd = Rf + Rd ………….          (4)
G = Gf + Gd …….. (2)   Gd – Rd = Rf – Gf  ………….          (5)
R = Rf + Rd ……... (3)             Gd = G – Gf  ………….          (6)
          Rd = R – Rf  ………….           (7)
Keterangan :
G = total pengeluaran, R = Total penerimaan
Gf = bunga/cicilan utang luar negeri + lainnya
Gd = pengeluaran rutin murni + pengeluaran pembangunan
Rf = penerimaan migas + penerimaan pembangunan (utang luar negeri)
Rd = penerimaan non migas
Gf + Gd = Rf + Rd, menunjukkan anggaran berimbang
Gd – Rd = Rf – Gf, menunjukkan defisit anggaran Dn (Gd – Rd) sama atau ditutup dengan surplus (Rf – Gf) anggaran LN
G – Gf = pengeluaran netto domestik
R – Rf = penerimaan netto domestik
•         Defisit Anggaran DN (gd – Rd) dalam rupiah dibiayai dengan surplus anggaran Ln (rf – Gf) dalam valuta asing, penukaran semacam ini akan menambah jumlah uang beredar (melalui penambahan base money atau uang primer) jika devisa tadi dibeli langsung oleh Bank Indonesia ataupun bank komersial dengan menciptakan uang giral (Anwar Nasution, 1995).
d.      Defisit Moneter Indonesia
•         Konsep ini banyak digunakan dikalangan pejabat-pejabat keuangan dan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Idnoensia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Menurut definisi ini, defisit dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan :
G – T – Gf – Gb Karena Bn = 0 (saat itu)
•         Di dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber pembiayaannya. (Anne Booth dan Peter McCawley, 1990).
e.       Dampak APBN terhadap Sektor Riil, Moneter, Neraca Pembayaran
Bank Indonesia dalam laporan tahunannya menyajikan perhitungan dampak APBN terhadap sektor  riil (permintaan dalam negeri), sektor moneter (ekspansi rupiah pada uang beredar) dan neraca pembayaran.
1)      Dampak APBN terhadap sektor Riil
•         Stimulus fiskal, melalui pengeluaran konsumsi dan investsai pemerintah tahun 2002 diperkirakan mencapai 11,8% dari PDB, dibawah target yang ditetapkan sebesar 12,5% (Rp 211,26 triliun).
•         Selain melakukan stimulasi fiskal, pemerintah juga melakukan transfer ke sektor sasta dalam bentuk pembayaran bunga utang dalam negeri dan subsidi.
2)      Dampak Terhadap Sektor Moneter
•         Selama tahun 2002 operasi keuangan pemerintah (rupiah) diperkirakan menimbulkan ekspansi bersih pada uang beredar sebesar Rp 19,5 triliun. Angka ini lebih tinggi sekitar 26,7% dari rencana semula karena tidak tercapainya penerimaan pajak dan lebih tingginya realisasi pembayaran bunga utang dalam negeri.
•         Dibandingkan tahun 2001, maka ekspansi moneter tahun 2002 mengalami penurunan dari Rp 32,2 triliun menjadi Rp 19,5 triliun berkat penurunan yang tajam pembayaran subsidi dari Rp 77,4 triliun menjadi Rp 40.0 triliun.
3)      Dampak APBN terhadap Neraca Pembayaran
•         Selama tahun 2002 operasi keuangan pemerintah (valuta asing) diperkirakan menghasilkan aliran devisa masuk bersih setara Rp 24,3 trilun, lebih besar dari jumlah ekspansi rupiah (Rp 19,5 triliuan).
•         Dari perbandingan dampak rupiah dan valas di atas terlihat bahwa aliran deisa masuk bersih sektor pemerintah lebih besar dari ekspansi rupiah bersih sehingga memungkinkan Bank Indonesia untuk menyerap seluruh ekspansi rupiah tersebut melalui sterilisasi valas.

Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/2155570-pengertian-fungsi-dan-tujuan-apbn/#ixzz1qym7laJy

Selasa, 03 April 2012

PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERHITUNGAN DARI APBN


                                                 NAMA    :  WORRO YULI SUDARYATI
                                                 KELAS   :  1EB17
                                                 NPM      :  27211467

   PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERHITUNGAN DARI APBN
  Pengertian APBN

            Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. APBN Perubahan APBN dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. Pada masa orde baru, APBN berlaku dari tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Sedang untuk saat ini APBN dihitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Belanja Negara

Belanja Terdiri Atas Dua Jenis:
  1. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, dan lain-lain.
  1. Belanja Daerah adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliput.
    1. Dana Bagi Hasil
    2. Dana Alokasi Umum
    3. Dana Alokasi Khusus
    4. Dana Otonomi Khusus.
Pembiayaan APBN

Pembiayaan Meliputi:
  1. Pembiayaan Dalam Negeri meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
  2. Pembiayaan Luar Negeri meliputi: 
    1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proye.
    2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Penerimaan APBN

            Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai, danPajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda dengan system penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.

            Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. 

Fungsi APBN

Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Adalah Sebagai Berikut:
  1. Fungsi Alokasi
       Di dalam APBN dijelaskan bahwa sumber pendapatan dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal dari pajak. Penghasilan dari pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sector pembangunan. Dengan pedoman APBN, pendapatan yang diterima yang bersumber dari pajak dapat digunakan untk membangun sarana-sarana umum seperti jembatan, jalan, taman umum dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
  1. Fungsi Distribusi
      Penggunaan pajak yang ditarik dari masyrakat dan masuk menjadi pendapatan pada APBN tidak selalu harus diartikan untuk kepentingan umum. Tetapi dapat juga didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun. Pengeluaran pemerintah semacam ini disebut transfer payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sector, kemudian dipindahkan ke sector yang lain. Fungsi inilah yang disebut fungsi distrbusi pendapatan.
  1. Fungsi Stabilisasi
      Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan. Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.

            Relasi ekonomi antara pemerintah dengan perusahaan dan rumah tangga terutama melalui pembayaran pajak dan gaji, pengeluaran konsumsi, dan pemberian subsidi seperti diilustrasikan secara sederhana pada gambar di bawah ini :

            Tujuan Kebijakan Fiskal adalah kestabilan ekonomi yang lebih mantap artinya tetap mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran yang berarti atau adanya ketidakstabilan harga-harga umum. Dengan Kata Lain, Tujuan Kebijakan Fiskal adalah pendapatan nasional riil terus meningkat pada laju yang dimungkinkan oleh perubahan teknologi dan tersedianya faktor-faktor produksi dengan tetap mempertahankan kestabilan harga-harga umum (Sumarmoko, 1992).
Perhitungan

            Kebijakan Fiskal tercermin pada volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).

Contoh Hipotesis :

Misalkan suatu APBN defisit, dimana Tax (penerimaan) sebesar 10 satuan, G (pengeluaran) sebesar 15 - Dengan Tax sebesar 10 satuan, pendapatan nasional akan berkurang sebesar 0,8/(1-0,8)10 = 40 satuan. satuan, sedang MPC diketahui 4/5, maka
- Dengan G sebesar 15 satuan, pendapatan nasional akan bertambah sebesar 1/(1-0,8)15 = 75 satuan.
- Jadi anggarann defisit tersebut akan menghasilkan tambahan pendapatan nasional sebesar : (DY) = (DG) – (DTx) = 75 satuan – 40 satuan = 35 satuan.

Prinsip Penyusunan APBN

Berdasarkan Aspek Pendapatan, Prinsip Penyusunan APBN Ada Tiga, Yaitu:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara Berdasarkan Aspek Pengeluaran, Prinsip Penyusunan APBN Adalah:
  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas Penyusunan APBN
APBN Disusun Dengan Berdasarkan Azas-Azas:
  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Tujuan Penyusunan APBN

            Tujuan Penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan Negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk menngkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.


Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/2155570-pengertian-fungsi-dan-tujuan-apbn/#ixzz1qym7laJy