Pengertian Konsumen
Pengertian
Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen - Menurut pengertian Pasal 1 angka 2
UU PK, "Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali."
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2 berisikan asas perlindungan
konsumen Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan,
keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum
Pasal
3Perlindungan konsumen bertujuan:
1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri
2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari
ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
3. Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen;
4. Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi;
5. menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. meningkatkan kualitas barang dan
atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan konsumen.
HAK
DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
Hak
dan Kewajiban Konsumen Pasal 4 Hak konsumen adalah:
1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
2. hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
6. hak untuk mendapatpembinaan dan
pendidikan konsumen;
7. hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal
5 Kewajiban Konsumen adalah:
1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. membayar sesuai dengan nilai
tukar yang disepakati;
4. mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha Pasal 6
Hak
pelaku usaha adalah:
1. hak untuk menerima pembayaran
yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
2. hak untuk mendapat perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. hak untuk melakukan pembelaan
diri sepatutnya didalm penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5. Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya Pasal 7
Kewajiban
pelaku usaha adalah:
1. Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya;
2. Memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. Memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. Menjamin mutu barang dan/atau
jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/ atau jasa yang berlaku;
5. Memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta
memberi jaminan dan/ atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
6. Memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. Memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Perbuatan yang Dilarang bagi
Pelaku Usaha
Pasal
8
1. Pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a) tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) tidak sesuai dengan berat bersih,
isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan
dalam label atau etiket barang tersebut.
c) Tidak sesuai dengan ukuran,
takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran sebenarnya.
d) Tidak sesuai dengan kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,
etiket atau keteranganbarang dan/atau jasa tersebut;
e) Tidak sesuai dengan mutu,
tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu
sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa
tersebut;
f) Tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang
dan/atau jasa tersebut;
g) Tidak mencantumkan tanggal
kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas
barang tertentu;
h) Tidak mngikuti ketentuan
berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam
label;
i) Tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/ isi bersih atau
netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan
alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut
ketentuan harus dipasang/dibuat;
j) Tidak mencantumkan informasi
dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3. Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
4. Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat(2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran
Pasal
9
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,
dan/atau seolah-olah:
1. barang tersebut telah memenuhi
dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya
atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
2. barang tersebutdalam keadaan baik
dan/atau baru;
3. barang dan/atau jasa tersebut
telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesoris tertentu;
4. barang dan/atau jasa tersebut
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
5. barang dan/atau jasa tersebut
tersedia;
6. barang tersebut tidak mengandung
cacat tersembunyi;
7. barang tersebut merupakan
kelengkapan dari barang tertentu;
Pasal
10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan mengenai:
1. harga atau tarif suatu barang
dan/ atau jasa;
2. kegunaan suatu barang dan/atau
jasa;
3. kondisi; tanggungan, jaminan, hak
atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
4. tawaran potongan harga atau
hadiah menarik yang ditawarkan
5. bahaya penggunaan barang dan/atau
jasa.
Pasal
11
Pelaku usaha dalam hal penjualan
yang dilakukan melalui cara obral atau lelang,
dilarang mngelabui/ menyesatkan
konsumen dengan:
1. menyatakan barang dan/atau jasa
tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
2. menyatakan barang dan/atau jasa
tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
3. tidak berniat untuk menjual
barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual
barang lain;
4. tidak menyediakan barang dalam
jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang
lain;
5. tidak menyediakan jasa dalam
kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang
lain;
6. menaikkan harga atau tarif barang
dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal
12
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan
harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha
tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah
yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal
13
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan,
memepromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/ atau jasa dengan cara
menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma
dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana
yangtdijanjikannya.
2. Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen
makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan
pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal
14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah
melalui cara undian, dilarang untuk:
1. tidak melakukan penarikan hadiah
setelah batas waktu yang dijanjikan;
2. mengumumkan hasilnya tidak
melalui media masa
3. memberikan hadiah tidak ssuai
dengan yang dijanjikan;
4. mengganti hadiah yang tidak
setara denagn nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal
15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan
atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis
terhadap konsumen.
Pasal
16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
1. tidak menepati pesanan dan/atau
kesepakatan waktu penyelesaiansesuai dengan yang dijanjikan;
2. tidak menepati janji atas suatu
pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal
17
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang
memproduksi iklan yang:
1. mengelabui konsumen mengenai
kualitas, kuntitas, bahan, kegunaan dan harga barang
dan/atau tarif jasa serta ketepatan
waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
2. mengelabui jaminangaransi
terhadap barang dan/atau jasa;
3. memuat informasi yang keliru,
salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
4. tidak memuat informasi mengenai
risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
5. mengeksploitasi kejadian dan/
atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
6. melanggar etika dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
(2) Pelaku usaha periklanan dilarang
melanjutkan peredaran iklan yang telah
melanggar ketentuan pada ayat (1)
SUMBER
:
http://irwansyah-hukum.blogspot.com/2011/08/makalah-hukum-perlindungan-konsumen.html?m=1
http://arifpoetrayunar.blogspot.com/2013/04/pengertian-konsumen-menurut-uu.html?m=1